slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Serang Didakwa Langgar UU Kesehatan

Fahmi by Fahmi
28-02-2026 07:04:33
in Berita Utama, Hukum
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Serang Didakwa Langgar UU Kesehatan

Ilustrasi terdakwa pengedar obat keras. Sumber iStock.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kota Serang, Ramadani, didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Desi Marjanti, dalam surat dakwaannya menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Jiwantaka, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus ini terungkap setelah anggota Satnarkoba Polres Serang Kota, yakni M. Trinata, Ahmad Zulfikor, dan Alvin Mubarok, menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terdakwa yang saat itu tengah melayani transaksi,” ujar Desi, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat, 27 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 500 butir tramadol, 1.020 butir Heximer, dua pak plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke kawasan Pasar Muara Angke, Jakarta Utara, untuk membeli obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Abang Kumis” yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa membeli 500 butir tramadol seharga Rp1,2 juta dan 1.000 butir Heximer seharga Rp700 ribu. Obat-obatan tersebut kemudian dibawa ke Serang untuk dijual kembali tanpa resep dokter dan tanpa izin edar,” kata Desi.

Saat diamankan, terdakwa diketahui hendak menjual empat butir Heximer kepada seorang pembeli dengan harga Rp20 ribu.

Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang, tablet kuning berlogo “mf” terbukti mengandung Triheksifenidil HCl, sedangkan tablet putih berlogo “AM” dan bertanda “TMD 50” positif mengandung Tramadol HCl.

Kedua zat tersebut termasuk golongan obat keras dan masuk kategori obat-obat tertentu yang pengawasannya diperketat karena berpotensi disalahgunakan.

“Aturan pengawasan obat tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan,” tuturnya.

Sidang perkara dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Mastur Huda

Tags: Desi Marjantikejari serangobat kerasPengedar Obat KerasPolres Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BAZNAS Banten Salurkan Rp1,8 Miliar Zakat, Ini Kriteria Penerima Manfaatnya

Next Post

Ramadan Bahagia di Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan Rp1,27 Miliar

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Next Post
Ramadan Bahagia di Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan Rp1,27 Miliar

Ramadan Bahagia di Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan Rp1,27 Miliar

Protes Antrean di Pelabuhan, Pengurus Truk Didakwa Rusak Kantor KSOP Merak

Protes Antrean di Pelabuhan, Pengurus Truk Didakwa Rusak Kantor KSOP Merak

Perangkat Daerah di Kabupaten Serang Diminta Siapkan Petugas Pengelola Arsip

Perangkat Daerah di Kabupaten Serang Diminta Siapkan Petugas Pengelola Arsip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak