SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Kota Serang, Ramadani, didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Desi Marjanti, dalam surat dakwaannya menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Jiwantaka, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satnarkoba Polres Serang Kota, yakni M. Trinata, Ahmad Zulfikor, dan Alvin Mubarok, menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terdakwa yang saat itu tengah melayani transaksi,” ujar Desi, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat, 27 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 500 butir tramadol, 1.020 butir Heximer, dua pak plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke kawasan Pasar Muara Angke, Jakarta Utara, untuk membeli obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Abang Kumis” yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa membeli 500 butir tramadol seharga Rp1,2 juta dan 1.000 butir Heximer seharga Rp700 ribu. Obat-obatan tersebut kemudian dibawa ke Serang untuk dijual kembali tanpa resep dokter dan tanpa izin edar,” kata Desi.
Saat diamankan, terdakwa diketahui hendak menjual empat butir Heximer kepada seorang pembeli dengan harga Rp20 ribu.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang, tablet kuning berlogo “mf” terbukti mengandung Triheksifenidil HCl, sedangkan tablet putih berlogo “AM” dan bertanda “TMD 50” positif mengandung Tramadol HCl.
Kedua zat tersebut termasuk golongan obat keras dan masuk kategori obat-obat tertentu yang pengawasannya diperketat karena berpotensi disalahgunakan.
“Aturan pengawasan obat tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan,” tuturnya.
Sidang perkara dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Mastur Huda











