GROGOL – Warga di Lingkungan Kali Baru, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol meminta direlokasi. Hal itu karena beberapa kali warga terkena dampak pencemaran udara yang diduga kuat berasal dari PT Dover Chemical.
Informasi itu dibenarkan oleh Lurah Gerem Deni Yuliandi dan Komisi II DPRD Kota Cilegon. Untuk mendorong hal itu, kemarin, Senin (28/10), rombongan Komisi II pun mendatangi manajemen PT Dover Chemical.
Lurah Gerem Deni Yuliandi menjelaskan, keinginan untuk direlokasi mencuat saat sejumlah perwakilan warga bersama pihak kelurahan, Polsek Pulomerak, dan Koramil membahas tentang pencemaran udara yang kembali terjadi pada Sabtu (26/10).
Pencemaran udara yang diduga berasal dari pabrik PT Dover Chemical terjadi bukan hanya sekali, tapi sudah beberapa kali. Lingkungan warga yang berada persis dekat pabrik terkena dampak secara langsung.
Menurut Deni, kondisi Lingkungan Kali Baru dinilai sudah tidak layak dijadikan tempat tinggal mengingat kondisinya sangat berdekatan dengan pabrik kimia. Potensi pencemaran udara akibat malfungsi pabrik bisa terjadi kapan pun dan mengancam kesehatan masyarakat. “Secara teknis kami serahkan pada masyarakat dan Dover,” ujar Deni, Senin (28/10).
Menurutnya, penduduk asli yang mempunyai tanah di lingkungan tersebut sekira 150 KK, sedangkan sisanya merupakan warga pendatang yang mengontrak. Dari informasi yang dihimpunnya, wacana rekolasi pernah mencuat, tetapi gagal direalisasikan karena tidak ada kesepakatan harga tanah antara masyarakat dengan pihak PT Dover Chemical.
Deni berharap, masyarakat untuk tidak mematok harga tanah terlalu tinggi. “Karena ini kondisinya kepentingan lingkungan mohon warga tidak mematok tinggi, biar ada win win solution-lah,” ujar Deni. Disinggung terkait kemungkinan tempat relokasi, Deni mengaku belum tahu, hal itu akan menjadi pembahasan selanjutnya bersama warga.
Ditemui usai pertemuan dengan manajemen PT Dover, Ketua Komisi II Faturohmi mengaku telah menyampaikan keinginan warga tersebut kepada manajemen. Pihaknya pun telah meminta agar pihak perusahaan menyikapinya dengan serius. “Kata PT Dover itu mau dibicarakan ditingkat manajemen dulu. Pokoknya masyarakat harus diuntungkan,” ujar Faturhomi.
Selain terkait relokasi, dalam kesempatan itu Komisi II pun meminta kepada PT Dover Chemical untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan baik secara teknis maupun standar operasional prosedur (SOP) agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, General Affair and Legal PT Dover Chemical Dade Suparna mengaku belum bisa memberikan keputusan apakah perusahaan menyanggupi relokasi itu dalam waktu dekat atau tidak. Ia mengaku akan menyampaikan tersebut pada manajemen pusat.
Menurutnya, pada 2016 lalu PT Dover Chemical telah siap untuk melakukan relokasi warga, untuk menentukan besaran biaya tanah, perusahaan telah melakukan asesmen melalui tim penilai. Namun, usai asesmen, harga yang diminta oleh warga jauh lebih tinggi dari harga penilaian. “Waktu itu minta sekira tiga kali lipat dari harga appraisal, itu terlalu tinggi,” ujarnya.
Untuk saat ini, dijelaskan Dade, kondisi perusahaan sedang mengalami penurunan sehingga perlu ada pertimbangan sebelum menentukan untuk menyanggupi permintaan relokasi atau tidak. “Makanya kita sedang menghimpun kekuatan dulu untuk bisa melakukan itu. Mudah-mudahan ke depan bisa dilakukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, di tahun ini, setidaknya sudah tiga kali pencemaran udara terjadi, pertama pada 16 April lalu, dimana saat itu ada dua orang warga yang harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa serupa terjadi kembali pada Juni, dimana saat itu setidaknya empat warga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Terbaru, terjadi akhir pekan kemarin, Sabtu (26/10). berdasarkan informasi yang dihimpun akibat peristiwa itu pun ada dua orang warga pingsan. (bam/ibm/ags)