SERANG- Kusnadi dituntut pidana 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (31/10). Warga Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang itu dianggap terbukti bersalah menyetubuhi putri kandungnya yang berusia tiga tahun.
Surat tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Ariani. Pada persidangan tertutup itu, Kusnadi juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
“Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan terdakwa telah merusak masa depan anak kandungnya dan berbelit-belit sebagai pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata kuasa hukum Kusnadi, Renaldi ditemui usai persidangan.
Perbuatan Kusnadi dianggap telah memenuhi unsur Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus pemerkosaan tersebut terjadi di rumah Kusnadi di daerah Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Jumat (5/6).
Awalnya, Kusnadi mencabuli korban. Tak puas, dia lalu menyetubuhi korban. Pemerkosaan tersebut dilakukan Kusnadi saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Motif pemerkosaan tersebut lantaran hasrat Kusnadi tidak tersalurkan selama empat hari.
Pemerkosaan itu terungkap, saat korban selalu menangis saat di dekat Kusnadi. Saat ditanya, korban menunjuk bagian kelaminnya. Saat diperiksa, kelamin korban berdarah. Ibu korban lalu menanyakan penyebabnya. Dengan polos, korban mengaku karena perbuatan ayahnya.
Berang dengan ulah suaminya, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Cilegon. Polisi yang menerima laporan tersebut mengamankan Kusnadi. “Sidang rencananya akan digelar pada Kamis pekan depan. Kami akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa,” tutur Renaldi. (mg05/nda/ira)








