SERANG – Kasus dugaan fiktif studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk gedung unit sekolah baru (USB) SMA SMK 2018 resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten telah melaksanakan gelar perkara terhadap perkara senilai Rp800 juta di Dindikbud Banten tersebut.
“Sudah naik tahap dik (penyidikan-red). Penyidikanya sudah mulai dua minggu lalu. Untuk tersangka belum ditetapkan,” kata sumber Radar Banten di Kejati Banten yang enggan disebut namanya, Jumat (1/11).
Penyidik telah mendapati perbuatan melawan hukum dari proyek tersebut. Dasar itulah menjadi alasan penyidik untuk menaikkan proses perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kalau sudah naik tahap penyidikan pasti sudah menemukan perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya.
Namun saat disinggung mengenai perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar naiknya perkara tersebut ke proses penyidikan sumber tersebut enggan menjawabnya. Soalnya, hal tersebut bersifat rahasia penyidik. “Kalau materi perkara tidak boleh diberitahukan,” katanya.
Sejak 28 Agustus 2019 lalu penyidik telah memeriksa 15 orang calon saksi pada proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tersebut. Mereka adalah mantan Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo, Bendahara Pengeluaran Dindikbud Banten 2018 Heti Septiana, Kasubid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Pujo Laksana. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Fs Rizal S Djafar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Sendi Risyadi, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dian Hardianto.
Selain itu, delapan konsultan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek FS juga telah dimintai keterangan. Yakni, PT Fajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, CV Mitra Teknik Konsultan, dan PT Spektrum Tritama Persada. Lalu, PT Javatama Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, serta PT Desain Konsulindo. “Nanti akan dipanggil lagi untuk proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi mengaku belum mengatahui perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Soalnya, ia belum menerima informasi dari bidang pidana khusus. “Saya belum tahu (penyidikan perkara FS-red). Saya belum dapat informasinya (sudah naik tahap penyidikan-red),” kata Holil.
Kamis (29/8) lalu, Joko Waluyo sempat menepis dugaan fiktif pada belanja jasa konsultan senilai Rp800 juta itu. Dia menyatakan, delapan konsultan yang ditunjuk telah melaksanakan studi kelayakan. Soalnya, hasil studi kelayakan pengadaan lahan untuk SMA SMK di 16 titik itu telah diterima.
“Ketika mau mengatakan fiktif itu, ujilah itu apakah tidak sesuai kondisi di lapangan. Sederhananya begitu. Misalnya, kondisi kontur, foto udara, kan ada semua itu. Jadi, sulit dibantahlah kalau itu kemudian diduga fiktif,” kata Joko.
Bahkan, Joko mengaku, meminta konsultan agar studi kelayakan dilakukan sedikitnya 20 titik dari 16 titik pengadaan lahan yang telah dianggarkan. “Ketika memberikan pemahaman tentang skop (ruang lingkup-red) pekerjaan (kepada konsultan-red), saya sampaikan. Misalnya, saat melakukan studi, saya tidak mau hanya satu titik. Untuk kebutuhan satu lokasi, ada beberapa tempatlah yang jadi pilihan saya,” jelas Joko.
Sementara, terkait gagalnya pelaksanaan pengadaan lahan USB SMA SMK tersebut, Joko meminta wartawan meminta penjelasan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten. “Lebih bagus, dipertanyakan ke Kasubag Program, surat tentang perihal itu. Saya kan surat itu datang sudah enggak bertugas lagi,” kata Joko.
Sebelum tugasnya sebagai sekretaris Dindikbud Banten berakhir, Joko mengaku sempat melaporkan progres pengadaan lahan kepada pimpinannya. Hingga berakhir masa tugasnya pada 26 Desember 2018, Joko tidak menerima persetujuan dari pimpinan. “Saya tidak berani eksekusi (membebaskan lahan-red) sebelum pimpinan memutuskan. Makanya, saya sampaikan kepada pimpinan hasil FS saya. Mana yang dipilih mau dieksekusi, sehingga artinya lima titik itu belum final. Saya kan butuh persetujuan, bisa saja menentukan titik yang lain,” jelas Joko. (mg05/alt/ags)








