SERANG-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten memeriksa Joko Waluyo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang, kemarin (30/9). Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten itu diperiksa kembali untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMAN/SMKN di Banten tahun 2018.
Selain Joko, penyidik juga memeriksa tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Agus Aprianto. Dua tersangka proyek senilai Rp800 juta itu diperiksa lima jam lebih. “Tadi dilakukan pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaa, kemarin.
Joko dan Agus ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Senin (27/9). Keduanya dijebloskan ke penjara di hari yang sama usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Apabila habis 20 hari masa penahanan nanti dapat dilakukan perpanjangan lagi,” ungkap Ivan didampingi Koordinator Intelejen Kejati Banten M Yusuf Putra.
Kata Ivan, proyek FS itu untuk 16 lokasi lahan. Akan tetapi, hasil dari penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa proyek tersebut fiktif. “Kegiatan tersebut diduga tidak pernah terlaksana atau fiktif, tetapi anggarannya dicairkan,” ujar Ivan.
Kata Ivan, kejahatan korupsi itu dilakukan dengan cara memecah paket pekerjaan tersebut untuk menghindari pelelangan. Kemudian, Joko dan Agus meminjam delapan perusahaan konsultan. Delapan perusahaan itu, PT Fajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, CV Mitra Teknik Konsultan, dan PT Spektrum Tritama Persada. Lalu, PT Javatama Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, serta PT Desain Konsulindo.
“Tersangka meminjam delapan perusahaan yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa Rp5 juta kepada pemilik perusahaan,” ungkap pria berdarah Batak tersebut.