CILEGON – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kawasan industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Selasa (10/12).
RP3 dibangun karena aksi kekerasan baik fisik maupun seksual serta diskriminasi masih menimpa pada perempuan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), aksi kekerasan pada tahun 2019 di Indonesia menelan korban sebanyak 5.691 orang. Dari total jumlah tersebut, mayoritas korban adalah perempuan.
Data SIGA menunjukan, di tahun 2019, perempuan yang mengalami kekerasan sebanyak 4.243 orang sedangkan laki-laki hanya 448 orang.
Secara rinci data itu menjelaskan, kasus perempuan yang mengalami kekerasan fisik berjumlah 2.148 kasus, kekerasan psikis berjumlah 1.532 kasus, kekerasan seksual berjumlah 642 kasus, penelantaran berjumlah 921 kasus, trafficking berjumlah 48 kasus, eksploitasi berjumlah 6 kasus, tidak teridentifikasi jenis kekerasannya sejumlah 129 kasus, dan yang mengalami kekerasan lainnya berjumlah 470 kasus.
Kemudian jumlah korban kekerasan berdasarkan tempat kejadian pada tahun 2019, diklasifikasikan menjadi beberapa tempat diantaranya adalah rumah tangga, tempat kerja, sekolah, Lembaga Pendidikan kilat, fasilitas umum, dan lainnya.
Untuk korban kekerasan yang dialami di rumah tangga menempati peringkat pertama yaitu berjumlah 4.403 kasus, untuk di tempat kerja berjumlah 107 kasus, fasilitas umum berjumlah 447 kasus, lainnya berjumlah 904 kasus, sekolah berjumlah 32 kasus, sedangkan untuk di Lembaga Pendidikan kilat berjumlah 3 kasus.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan, dalam ranah publik, khususnya di tempat kerja perempuan menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan.
“Jumlah kasus di sektor industri memang tidak sebanyak jenis kekerasan yang terjadi di ranah privat, tetapi dalam beberapa kajian dan testimoni bahwa buruh perempuan pabrik sebenarnya rentan terhadap tindakan kekerasan seperti pelecehan seksual, kekerasan psikis dan fisik,” ujar Bintang, Selasa (10/12).
Pola relasi kuasa dalam lingkup tempat kerja, menurut Bintang, membuat pekerja perempuan kurang memiliki keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan dan diskiriminasi yang dialami di tempat kerja. Kekhawatiran dan ketergantungan tinggi pada keberlanjutan pekerjaan yang dimiliki membuat perempuan juga tidak memiliki posisi tawar yang setara di dalam struktur kerja, sehingga perempuan yang mengalami kekerasan terpaksa menerima dan kebanyakan tidak berani melapor karena ancaman kehilangan pekerjaan.
“Sehingga selama ini tidak ada catatan khusus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya.
Selain itu, pekerja perempuan juga masih mengalami diskriminasi, seperti sulitnya mendapatkan hak cuti hamil dan cuti haid yang sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga permasalahan hubungan industrial lainnya yang tidak adil bagi pekerja perempuan.
Dengan adanya RP3 ini, Bintang berharap para pekerja perempuan berani untuk melaporkan aksi kekerasan maupun diskriminasi yang diterimanya sehingga negara bisa hadir dalam menyikapi persoalan tersebut. (Bayu Mulyana)