• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

28 Kali Beraksi, Maling Aki Dibekuk

Redaksi by Redaksi
Senin, 6 Januari 2020 11:01
in Berita Utama, Hukum
28 Kali Beraksi, Maling Aki Dibekuk

MLS (kiri) menandatangani berita acara pemeriksaan di Mapolsek Pamarayan, Sabtu (4/1).

SERANG – MLS (21) warga Kampung Jaha, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dibekuk petugas Polsek Pamarayan, Sabtu (4/1) pagi. Lelaki pengangguran itu, tertangkap tangan sedang membobol aki dump truck milik warga di Kampung Hanjung, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Penangkapan terhadap MLS berlangsung sekira pukul 04.00 WIB. Polisi ketika itu mendapatkan informasi masyarakat melalui telepon terkait aktivitas mencurigakan tiga orang pemuda di dump truck milik Kiki (24). Polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian.

RelatedPosts

Pengawasan MBLB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Serang Gandeng KSOP Kelas I Banten

Selasa, 27 Oktober 2026 19:02
UMK Tangsel 2027

UMK Tangsel 2027 Belum Jelas, Disnaker Tunggu Formula Penghitungan Upah Minimum Terbaru

Selasa, 27 Oktober 2026 18:57
Kawan Muda 17

Kawan Muda 17 Raih Penghargaan YCAF 2026, Olah Eceng Gondok Jadi Kerajinan

Selasa, 27 Oktober 2026 18:48
pendidikan antikorupsi Banten

Usai DPRD Banten, KPK Bidik Eksekutif dalam Program Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 27 Oktober 2026 17:42

Saat MLS membongkar aki, polisi langsung melakukan penggerebekan. Namun, dua pelaku lain berhasil melarikan diri dari sergapan polisi. Keduanya kabur menggunakan motor jenis Vario warna putih.

“Dua pelaku yang kabur itu perannya mengawasi kondisi sekitar. Sementara pelaku (MLS-red) yang membongkar aki. Dia ini (MLS-red) yang kami amankan di lokasi,” ungkap Kapolsek Pamarayan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asroji.

Polisi lalu mengamankan MLS ke Mapolsek Pamarayan untuk dilakukan pemeriksaan. MLS mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang lain berinisial JDI dan RI. Keduanya warga Pamarayan, Kabupaten Serang. “Untuk dua pelaku lain, identitasnya sudah kami dapatkan dan masih dalam pencarian. Kami akan kejar keduanya,” tegas Asroji.

Kepada penyidik, MLS mengaku telah puluhan kali melakukan pencurian aki kendaraan. Paling banyak mereka melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Pamarayan dengan sepuluh tempat kejadian perkara (TKP).  “Mereka ini sudah 28 kali melakukan pencurian aki. Ada sepuluh TKP di Pamarayan, lima TKP di Cikande, enam TKP di Jawilan, enam TKP di Kopo, dan satu TKP di Jayanti,” aku Asroji.

Saat diinterogasi, MLS mengaku, menyimpan puluhan aki di rumahnya. Puluhan aki itu kemudian diamankan polisi dan dijadikan barang bukti pencurian. “Kami telah amankan 21 barang bukti aki berbagai merek. Sedangkan sisanya sudah dijual. Kami akan kembangkan untuk yang lain (penadahan-red),” ucap Asroji.

MLS saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pamarayan dan dilakukan penahanan. MLS disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun penjara. “Pelaku saat ini kami lakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Asroji. (mg05/zai/ira)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bareskrim Bakal Selidiki Penambangan Liar di Gunung Halimun Salak

Next Post

Duka Warga Lebakgedong, Imah Beak Kabawa Cai

Next Post
Duka Warga Lebakgedong, Imah Beak Kabawa Cai

Duka Warga Lebakgedong, Imah Beak Kabawa Cai

Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengawasan MBLB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Serang Gandeng KSOP Kelas I Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 27 Oktober 2026 19:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk memperketat pengawasan...

UMK Tangsel 2027

UMK Tangsel 2027 Belum Jelas, Disnaker Tunggu Formula Penghitungan Upah Minimum Terbaru

by Syaiful Adha
Selasa, 27 Oktober 2026 18:57
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2027 belum dapat dipastikan. Dinas Ketenagakerjaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.