TANGERANG – Ribuan santri dari berbagai pesantren di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menggelar unjuk rasa di Jalan Simpang Bojongrenged, Desa Bojongrenged, Kecamatan Teluknaga, Rabu (15/1). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang bertindak tegas terhadap pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional truk tambang.
Akibat padatnya ribuan santri, lalu lintas yang mengarah ke Teluknaga dan penghubung antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang lumpuh beberapa jam. Unjuk rasa yang berlangsung dua jam mulai pukul 10.00-12.00 WIB itu dilakukan sebagai buntut kecelakaan yang dialami santriwati Pondok Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, pada Selasa (14/1).
Kecelakaan tersebut dialami oleh Indah Nurhayati dan Suci Melati yang tergelincir akibat jalan dipenuhi tanah tambang lalu kaki keduanya terlindas truk tambang pengangkut tanah bernomor polisi B 8830 KYW di Jalan Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang, tepatnya di depan eks kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Dari kejadian nahas tersebut, Indah mengalami patah tulang kaki di bagian kiri sedangkan Suci mengalami luka pada pergelangan kaki kanan yang remuk dan keempat jarinya putus saat kejadian. Terkini, Suci menjalani perawatan di RSUD Tangerang, sementara Indah menjalani pengobatan tradisional patah tulang.
Koordinator aksi Muhammad Bustomi mengatakan, aksi itu sebagai bentuk dukungan terhadap Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jam Operasional Truk Tanah yang dirasa tidak diterapkan dengan baik, khususnya di kawasan Jalan Raya Kampung Melayu.
“Kepada Bupati Tangerang kami anggap tidak konsisten dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 yang dibuat olehnya, seakan terkesan melempem dan pepesan kosong dalam pembuatan peraturan tersebut,” katanya menggunakan pengeras suara di atas mobil komando.
Bustomi beserta para pendemo lain meminta Bupati dan kepolisian untuk tegas menegakkan aturan. Mereka bahkan meminta sanksi tegas terhadap pelanggar aturan. “Kami meminta penegakan hukum yang adil dan tidak memihak kepada penguasa atau pemodal. Hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, aksi demonstrasi berlangsung damai. Para santri duduk di jalan beraspal sambil membentangkan spanduk dan karton dengan tulisan beragam sesuai tuntutan. Dari atas mobil komando, Bustomi sesekali menyenandungkan salawat dan mars santri untuk menyemangati santri. Ia juga meminta santri tidak terprovokasi.
“Yang bukan santri, yang cuma mau rusuh, pergi! Jangan nodai aksi damai kami. Kami melakukan ini untuk masyarakat dan juga santri, bukan untuk berbuat anarkis,” teriak Bustomi.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini KH Muhammad Mansyur Hasan mengatakan, ada beberapa tuntutan kepada Pemkab Tangerang. Di antaranya menjamin diterapkan Perbup 47 Tahun 2018, merevisi dan memberikan sanksi bagi pelanggar, membuat peraturan daerah yang mengatur pengurukan atau hilir mudik mobil truk.
“Kami meminta Perbup Nomor 47 Tahun 2018 diindahkan oleh pengembang beserta pengemudi angkutan tambang milik pengembang berjalan sesuai waktu yang ditentukan, beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB,” katanya.
Menurutnya, saat ini perbup belum terasa keberadaannya. “Subtansi hukumnya sudah ada, struktur hukumnya juga ada. Maka, harus tegas penindakannya. Kita juga minta DPRD Kabupaten Tangerang mendorong tegaknya perbup tersebut. Karena kecelakaan akibat truk bukan sekali, tetapi sudah terjadi beberapa kali,” tutupnya.
DITANGGUNG PEMKAB
Mendapati tuntutan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berjanji akan melakukan revisi terhadap Perbup 47 Tahun 2018. “Saya turut prihatin atas kecelakaan yang menimpa santri kita. Perbup 47 Tahun 2018 akan saya revisi agar lebih tegas dan tajam lagi. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian agar ada hukum yang berlaku dan sanksi bagi sopir yang melanggar aturan,” katanya dari atas mobil komando milik pengunjuk rasa.
Soal biaya pengobatan untuk santri yang menjadi korban kecelakaan, Zaki berjanji pengobatan sepenuhnya ditanggung Pemkab Tangerang. “Santri yang jadi korban kecelakaan sudah dirawat di ruang VIP RSUD Kabupaten Tangerang. Semua biaya kami tanggung,” pungkasnya sambil menenangkan ribuan santri. (mg-04/alt/ira)









