KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten meluncurkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (Gemapatas Tawaf) di Yayasan Yabika, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Rabu, 6 Mei 2026. Program Gemapatas Tawaf ini menargetkan percepatan sertifikasi terhadap 1.634 bidang tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Target pengerjaan yang semula bakal memakan waktu dua hingga tiga tahun, kini bisa menjadi hanya satu tahun saja.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis mengatakan, kunci dari percepatan ini adalah sinergi antara BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta organisasi keagamaan seperti NU dan DMI. “Jadi ini adalah model kerja sama luar biasa untuk melakukan shortcut. Dan kami memulai dari penetapan batas dan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT). Jika semua pihak berkoordinasi, proses yang biasanya tiga tahun bisa kita selesaikan dalam satu tahun saja,” ujar Harison kepada wartawan di lokasi.
Ia juga mengungkapkan, keberhasilan di Kabupaten Tangerang ini akan menjadi percontohan (role model) untuk delapan kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten. “Wilayah Kabupaten Tangerang menjadi percontohan yang akan kita terapkan di wilayah lain di Provinsi Banten dalam program Gemapatas Tawaf ini,”katanya.
Editor : Rostinah










