SERANG – Kejahatan seksual di lingkup sekolah kembali terjadi di Kabupaten Serang. Belasan siswi SD negeri di salah satu sekolah di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang melaporkan oknum gurunya AT (50) ke kantor Polsek Pabuaran, Kamis (27/2). Perbuatan tak beradab oknum guru aparatur sipil negara (ASN) tersebut telah dilakukan sejak satu tahun terakhir.
Kasus pencabulan terungkap saat salah satu korban berinisial Z (7) mengadu kepada ayahnya SU (43) saat pulang ke rumahnya, Selasa (25/2). Dengan polosnya siswi kelas II SD tersebut mengaku alat kelaminnya disentuh oleh pelaku. Perbuatan cabul pelaku oleh SU diceritakan kepada tetangganya yang kebetulan anaknya sekolah di tempat yang sama. Saat ditanyakan langsung, korban yang lain mengaku telah diperlakukan sama.
“Jumlahnya ada 11 orang. Korbannya dari anak kelas satu sampai dengan kelas tiga. Saya tahunya itu (dicabuli-red) saat anak saya ngeluh sakit pas mau buang air kecil. Setelah ditanya ngaku dipegang (kelamin-red) sama gurunya itu,” kata SU, Jumat (28/2).
Perbuatan yang dilakukan pelaku tidak disangka oleh semua orangtua korban. Sebab, pelaku dikenal guru yang sangat ramah dan sudah lama mengabdi di sekolah tersebut. “Orangnya ramah, kalau ketemu negur. Cuma enggak nyangka juga kelakuannya bisa sampai begitu apalagi dia sudah punya cucu,” ucap pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani karet tersebut.
Kamis (27/2) para orangtua korban sepakat membuat laporan ke Mapolsek Pabuaran. Mereka meminta agar polisi menindak pelaku yang telah bertindak di luar batas. “Saya sempat diajak damai oleh keluarganya, tapi saya enggak mau. Saya ingin dia (pelaku-red) diproses hukum,” kata SU.
Kapolsek Pabuaran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudha Hermawan mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus pencabulan sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu para orangtua korban meminta agar pelaku segera ditangkap. “Masyarakat resah saat itu dan minta diproses,” kata Yudha.
Melihat gelagat masyarakat ada yang terbawa emosi, Yudha langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku. Dia khawatir masyarakat main hakim sendiri terhadap pelaku. “Saya langsung perintahkan kanit untuk amankan pelaku,” ujar Yudha.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan orangtuanya, Yudha berkoordinasi dengan Unit Layanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Usai koordinasi, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang Kota. “Kita serahkan ke sana (Polres Serang Kota-red) karena ini menyangkut masalah anak (kasus anak-red),” kata Yudha.
Dari pemeriksaan terhadap korban pencabulan, pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat. Pertama perpustakaan, kebun, dan gudang sekolah. “Untuk detailnya bisa dikonfirmasikan ke penyidik Polres Serang Kota ya, karena kita hanya melakukan pemeriksaan awal,” ucap Yudha.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap 11 orang siswinya. Pelaku hanya mengakui sebanyak lima orang siswi. “Yang diakui sekarang baru lima orang,” ujar Indra saat ditemui di Mapolres Serang Kota.
Pelaku melakukan pencabulan saat jam pelajaran. Modusnya, pelaku memanfaatkan kepolosan korban untuk berbuat cabul. “Dia (pelaku-red) melakukan cabulnya di sekolah, di jam pelajaran, kan anak-anak, mereka enggak paham (dicabuli-red),” kata Indra.
Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan pelaku sejak satu tahun terakhir. Sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Kasusnya masih kita dalami karena keterangannya bisa saja berubah. Untuk pelaku kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ucap Indra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. “Ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku berprofesi sebagai pendidik,” tutur Indra.
DIPECAT
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tidak menoleransi kejahatan seksual terhadap anak apalagi dilakukan oleh guru. Dia memastikan akan memecat pelaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Nanti kita kirim surat ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk dipecat. Udah habis kalau guru (karirnya-red),” kata Tatu.
Dia mendukung keluarga korban yang menempuh jalur hukum. Pelaku diharapkan mendapat hukuman yang berat karena telah mencoreng citra guru. “Minta dihukum berat apalagi ini anak di bawah umur. Guru itu dititipi untuk menjaga anak, ini malah merusak anak. Saya harap dihukum berat seperti SMP Cikeusal kemarin,” tutur Tatu. (mg05/air/ags)








