SERANG – Maraknya aksi kriminalitas belakangan ini mendapat atensi besar dari Polda Banten dan jajarannya. Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Agung Sabar Santoso langsung menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan patroli.
Kapolda juga memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten untuk melakukan pendataan terhadap narapidana (napi) yang dibebaskan karena mewabahnya Covid-19.
“Saya sudah perintahkan Dir Intel (Direktur Intelkam Polda Banten-red) dan Dir Reskrimum (Polda Banten-red) untuk minta data ke Kemenkumham Banten. Orang-orang ini (napi-red) untuk diawasi. Saya juga perintahkan Kapolres dengan Kapolsek (untuk mengawasi-red),” kata Agung kepada Radar Banten, Senin (13/4).
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten, Kapolda telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan patroli di titik rawan. “Untuk patroli yang ditingkatkan kita ada, baik siang dan malam, apalagi situasi sekarang mengantisipasi napi melakukan perbuatannya lagi,” ucap Agung.
Dihubungi terpisah, Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edhi Cahyono menambahkan langsung mengintruksikan anggotanya untuk meningkatkan patroli. Selama sepekan terakhir, sejumlah kasus pencurian terjadi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Edhi mengimbau kepada masyarakat untuk turut membantu Polri dalam menjaga lingkungan. “Kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungannya dengan mengadakan ronda karena menjaga kamtibmas bukan hanya tugas Polri semata,” kata Edhi.
Hal senada disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Sugeng Hariyanto. Kata dia, akan melakuakan pengawasan terhadap napi-napi yang memeroleh pembebasan bersyarat di Kota Tangerang. “Kami mendapat tembusan daftar napi mana saja yang mendapat pembebasan bersyarat, ada yang pidum (pidana umum) ada juga yang narkoba (kasus narkoba-red). Melalui Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota kami memonitor mereka melalui jalur tertutup,” katanya.
Kata Sugeng, pembebasan tahanan di Kota Tangerang tidak berdampak pada kerawanan tindak pidana di Kota Ahlakul Karimah itu. “Belum ada laporan napi yang dilepas melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Hal senada dilakukan Polres Cilegon. Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan, untuk mengatisipasi tindak kejahatan akan mengintensifkan patroli di jam-jam dan tempat rawan terjadinya aksi kejahatan. “Untuk reserse sudah memperkuat jaringan, intel lebih digalakkan lagi deteksi dininya,” ujar Yudhis.
Menurutnya, sejumlah tempat yang rawan menjadi sasaran aksi kejahatan adalah perumahan serta tempat-tempat gelap seperti di area Krakatau Junction, Jalan Raya Cilegon-Merak di Kelurahan Gerem, Cikuasa Atas, serta jalan menuju kawasan wisata Anyar dan daerah Bojonegara, Kabupaten Serang.
Selain itu, pihaknya akan memonitor residivis yang telah dibebaskan. “Datanya kami sudah punya by name by adress, lebih dari 100 orang,” ujarnya. Sejauh ini, lanjut Yudhis, belum ada laporan tindak kejahatan yang dilakukan oleh residivis. Ia berharap hal itu tidak akan terjadi.
Sementara itu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten akan mencabut asimilasi dan integrasi terhadap narapidana (napi) yang kembali melakukan perbuatan pidana. Pencabutan asimilasi dan integrasi dilakukan sebagai sanksi terhadap napi yang membandel.
“Kalau mereka melakukan kesalahan kita tarik kembali ke LP (lembaga pemasyarakatan-red) yang bersangkutan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi.
Ada 3.177 napi dibebaskan lebih awal menyusul wabah Covid-19. Mereka dikeluarkan kendati masih menyisakan masa hukuman selama satu bulan hingga tiga bulan. Kendati dibebaskan dari LP, namun napi tidak boleh keluyuran di luar rumah. Mereka harus berada di rumah dan melaksanakan wajib lapor kepada petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Asimilasi ini diawasi oleh Bapas. Selain Bapas juga dari kejaksaan. Pengawasannya nanti tidak langsung karena situasi sekarang (wabah corona-red) bisa melalui video call,” ujar Imam.
Imam menjelaskan napi yang kedapatan melakukan pelanggaran maka sisa hukumannya harus dijalani kembali di LP. Sisa hukuman tersebut dijalani setelah napi menjalani hukuman tindak pidana baru yang dia lakukan. “Kalau divonis satu tahun, nanti ditambah sisa hukumannya. Kalau tiga bulan ya ditambah tiga bulan lagi. Prosesnya terpisah (hukuman-red),” kata Imam.
Napi yang kedapatan melakukan pelanggaran selama proses asimilasi dan integrasi tersebut dipastikan tidak mendapat remisi. “Kalau melakukan pelanggaran lagi tidak akan mendapat remisi,” kata mantan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel tersebut.
Pasca pembebasan ribuan napi tersebut, Imam mengaku belum mendapat laporan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Banten. Termasuk dari Rutan Klas IIB Serang kendati salah satu napinya Kancung (43) ditangkap Polsek Cipocokjaya lantaran kasus pencurian di RT 02, RW 02, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Jumat (10/4). “Saya belum menerima informasi tentang itu (napi melakukan pencurian-red). Kalaupun ada ini menjadi proses pembinaan yang kita lakukan,” kata Imam. (mg05/one/bam/alt/ags)










