• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Dinsos Wajib Kembalikan Rp1,9 Miliar

Redaksi by Redaksi
Kamis, 14 Mei 2020 15:25
in Uncategorized
Dinsos Wajib Kembalikan Rp1,9 Miliar

Komisi II DPRD Kota Serang memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil evaluasi penyaluran JPS Pemkot Serang, Rabu (13/5).

Dewan Evaluasi Penyaluran JPS

SERANG- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang wajib mengembalikan uang Rp1,9 miliar dari total Rp30 miliar anggaran untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap pertama. Pengembalian dikarenakan ketidaksesuaian harga dengan kualitas sembako oleh penyedia barang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan selisih harga. “Ada sekira Rp1,9 miliar kelebihan yang harus dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya disela-sela konferensi pers di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu (13/5).

RelatedPosts

Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Bantuan Korban Penusukan Cilegon

Wali Kota Cilegon Bantu Korban Penusukan, Tunggakan RS Masih Rp70 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 14:05
BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

Jumat, 9 Oktober 2026 07:46
Hadiah umroh Bupati Kabupaten Lebak

Taat Pajak, Dua Warga Kabupaten Serang Dapat Hadiah Umrah

Senin, 28 September 2026 19:30

Muji merinci kelebihan harga itu berasal dari beras yang dipatok Rp13.000/kilogram seharusnya Rp11.250/kilogram, untuk mie instan Rp3.000/bungkus seharusnya Rp2.500/bungkus dan harga ikan kemasan Rp14.000/kaleng menjadi Rp10.062/perkaleng. “Hasil yang lainnya sudah sesuai, tinggal nanti kita kawal realisasi penyaluran tahap selanjutnya,” katanya.

Uang kelebihan harga itu diharapkan Muji dapat dialokasikan bagi warga yang belum terkover JPS. “Kita mendorong kelebihan tadi diperuntukkan bagi masyarakat terdampak yang belum terkover,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan pihaknya terhadap kinerja Dinsos dalam penyaluran JPS. “Pertama kami mengapresiasi ke Dinsos, dimana hingga saat ini (penyaluran tahap pertama-red) sudah 69,48 persen telah tersalurkan ke masyarakat Kota Serang,” terangnya.

Kata dia, Komisi II meminta kepada Dinsos untuk memverifikasi ulang data masyarakat yang terdampak COVID-19. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Kami juga meminta meminta Dinsos untuk bantuan sosial yang belum diberikan agar disegerakan penyalurannya, tepat sasaran, dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” terangnya.

“Intinya, apa yang dilakukan Komisi II dalam mengawal program ini membuahkan hasil. Dimana tadi, Dinsos dan pihak ketiga harus mengembalikan kelebihan pembayaran kepada kas daerah,” sambung Politikus Partai NasDem itu.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinsos Kota Serang Poppy Nopriadi mengatakan, hasil penghitungan Inspektorat berasal dari survei harga pasar. “Itu bukan penemuan kesalahan. Tapi, berdasarkan harga dipasaran. Maka ditemukan harganya,” katanya.

Poppy menjelaskan, Dinsos sebagai pelaksana teknis melaksanakan tugas memastikan tiga hal, pertama ketersediaan dan keakuratan data. Kedua bantuan bisa terdistribusikan tepat waktu, dan ketiga berkewajiban meyakinkan Pemkot Serang memberikan bantuan kepada masyarakat. (fdr/nda)

Tags: Pemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelanggar PSBB Akan Ditangkap, Sanksi Sosial Masih Dipertimbangkan

Next Post

Perbasasi Pantau Perkembangan Latihan Mandiri

Next Post
Perbasasi Pantau Perkembangan Latihan Mandiri

Perbasasi Pantau Perkembangan Latihan Mandiri

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
semi final prancis open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Empat Wakil Indonesia Melaju ke Semi Final

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana Prioritaskan Pemberantasan Judol dan Narkoba

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyebut pemberantasan judi online (judol) dan peredaran narkotika sebagai prioritas penegakan...

Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji, meminta Kadin Provinsi Banten mencabut keputusan pembekuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.