• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Pelanggar PSBB Akan Ditangkap, Sanksi Sosial Masih Dipertimbangkan

Redaksi by Redaksi
Kamis, 14 Mei 2020 15:01
in Uncategorized
Pelanggar PSBB Akan Ditangkap, Sanksi Sosial Masih Dipertimbangkan

Aparat memberikan sanksi push up kepada warga yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG – Pemkot Tangerang akan bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pelanggar akan ditangkap dan langsung di-rapid test.

Itu dilakukan, untuk membuat efek jera. Soalnya, sampai saat ini masih banyak ditemukan warga yang melanggar PSBB. Padahal, PSBB telah memasuki masa perpanjangan tahap II.

RelatedPosts

Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Bantuan Korban Penusukan Cilegon

Wali Kota Cilegon Bantu Korban Penusukan, Tunggakan RS Masih Rp70 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 14:05
BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

Jumat, 9 Oktober 2026 07:46
Hadiah umroh Bupati Kabupaten Lebak

Taat Pajak, Dua Warga Kabupaten Serang Dapat Hadiah Umrah

Senin, 28 September 2026 19:30

Asisten Daerah (Asda I) Ivan Yudhianto mengatakan, langkah yang diambil Pemkot Tangerang tersebut untuk menekan penyebaran virus corona di Kota Tangerang. “Di PSBB tahap I, kita masih memberikan imbauan dan juga memberikan masker kepada masyarakat. Untuk kali ini, terhitung besok (hari ini-red) masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan kami tangkap dan dilakukan rapid test. Jika terbukti positif, maka akan langsung dikirim ke RSUD Kota Tangerang,” ujar Ivan, Rabu (13/5).

Ivan menambahkan, Pemkot akan intens melakukan patroli ke-13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Intinya, sanksi tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang abai terhadap PSBB.

“Untuk di check point juga sama, masyarakat yang kedapatan melanggar maka akan dilakukan hal yang sama. Pemberlakukan sanksi ini, akan diterapkan selama tiga hari ke depan,” paparnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang masih menimbang sanksi sosial berupa membersihkan sejumlah fasilitas umum. Artinya, tetap terbuka kemungkinan adanya sanksi sosial.

“Untuk sanksi sosial, para pelanggar akan dikenakan pakaian orange. Mereka diwajibkan membersihkan fasilitas umum yang ada di Kota Tangerang. Sebenarnya kita juga ingin memberikan denda, tetapi dengan kondisi seperti ini tidak mungkin,” ungkapnya seraya meminta meminta masyarakat patuh dengan aturan PSBB.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menuturkan, pihaknya akan siap dan tegas dalam menegakkan sanksi dalam aturan PSBB. Masyarakat yang masih membandel akan diberikan sanksi tegas sesuai keputusan pimpinan.

“Jadi tidak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang melanggar PSBB, kami akan tindak tegas. Jadi mulai besok (hari ini) sanksi tersebut akan kami terapkan. Hal itu demi kebaikan bersama agar penyebaran virus corona di Kota Tangerang tidak semakin luas,” tutupnya. (asp/rbnn)

Tags: Pemkot TangerangPSBB Tangerang RayaVirus Corona
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Korpri Lebak Bagikan 700 Paket Sembako

Next Post

Dinsos Wajib Kembalikan Rp1,9 Miliar

Next Post
Dinsos Wajib Kembalikan Rp1,9 Miliar

Dinsos Wajib Kembalikan Rp1,9 Miliar

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
semi final prancis open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Empat Wakil Indonesia Melaju ke Semi Final

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi LKM Pandeglang

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Uang Korupsi LKM, Pengelola Keuangan Daerah Diingatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 17:12
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana Prioritaskan Pemberantasan Judol dan Narkoba

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyebut pemberantasan judi online (judol) dan peredaran narkotika sebagai prioritas penegakan...

Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji, meminta Kadin Provinsi Banten mencabut keputusan pembekuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.