slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sulfindo Adiusaha Terbukti Serobot Lahan Warga

Redaksi by Redaksi
07-10-2020 08:56:37
in Berita Utama, Hukum
Sulfindo Adiusaha Terbukti Serobot Lahan Warga

Ketua Majelis Hakim Popop Rizanta Tirtakoesoemah saat membacakan putusan perdata terhadap tergugat PT Sulfindo Adiusaha di PN Serang, Selasa (6/10).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – PT Sulfindo Adiusaha (SA) dinyatakan terbukti menyerobot lahan milik Asmansyah warga di Kampung Pengoreng, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Perusahaan yang bergerak di bidang kimia tersebut juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan seluas 4.740 meter persegi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (6/10) siang. Ketua Majelis Hakim Popop Rizanta Tirtakoesoemah dalam putusannya menyatakan lahan yang menjadi obyek sengeketa dalam perkara quo belum pernah diperjualbelikan oleh ahli waris. “Majelis berpendapat tanah tersebut masih boedel atau belum dibagi waris,” kata Popop saat membacakan putusan.

Baca Juga :

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Menurut majelis hakim, tergugat PT SA tidak dapat memberikan alat bukti yang menyatakan pembelian lahan telah berdasarkan persetujuan ahli waris. Sedangkan terkait alat bukti berupa transaksi jual beli dalam kwitansi yang ditandatangani oleh paman Asmanyah, yakni almarhum Rusdi adalah rekayasa. Sebab, menurut majelis hakim tandatangan Rusdi tersebut berbeda dengan yang ada di KTP.

Oleh karena itu, HGB dengan surat pengakuan hak (SPH) Nomor: 594.4/55/SPH/IX/08 tertanggal 25 September 2008 dinilai cacat hukum. “(HGB-red) cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Popop dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum penggugat Hadi Haerul Hadi dan kuasa hukum dari PT SA.

Popop mengatakan, saksi yang dihadirkan tergugat PT SA yang tidak lain adalah karyawannya sendiri dinilai tidak netral. Saksi yang dihadirkan tersebut kata dia tidak mengetahui persoalan sebenarnya. “Kesaksiannya tidak sempurna sehingga harus ditolak,” kata Popop.

Akibat penyerobotan lahan tersebut membuat penggugat mengalami kerugian Rp2,370 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari pendapatan dari tanah selama satu bulan sebesar Rp50 juta dikalikan 108 bulan dalam penguasaan perusahaan. “Menghukum tergugat (PT SA-red) membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan senilai Rp2 miliar,” kata Popop.

Popop mengatakan, oleh karena obyek sengketa tanah dalam quo tersebut dinyatakan milik penggugat, maka PT SA harus mengembalikan atau menyerahkannya. “Menyatakan pengusaan tanah obyek quo oleh tergugat sebagai perbuatan yang melawan hukum. Menyatakan obyek perkara merupakan harta milik penggugat,” tutur Popop.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir kepada kedua belah pihak. Kuasa hukum PT SA, tidak memberikan tanggapan apapun terhadap putusan tersebut. Namun demikian, Popop selaku ketua majelis dalam perkara tersebut mengarahkan agar penyelesaian perkara secara kekeluargaan. “Semoga ini bisa diselesaikan secara kekeluargan,” tutur Popop usai persidangan.

Seperti diketahui, penyerobotan lahan tersebut diketahui ahli waris pada 2010 lalu. Ketika itu, tanah milik Asmansyah yang merupakan ahli waris dari almarhumah Ainah dipagar oleh PT SA. Pemagaran tersebut dilakukan oleh kontraktor bernama Oyib Toyib dan Dulatif. Mei 2019 pihak PT SA melanjutkan kembali pemagaran tanpa pemberitahuan kepada Asmansyah dan keluarganya. Pemagaran tanah tersebut dilakukan PT SA karena telah memperoleh HGB dengan surat pengakuan hak (SPH) Nomor: 594.4/55/SPH/IX/08 tertanggal 25 September 2008.

Dasar timbulnya HGB tersebut adalah transaksi jual beli yang ditandatangani oleh paman Asmansyah, almarhum Rusdi. Asmansyah yang meyakini tandatangan pamannya tersebut dipalsukan lantas melayangkan gugatan perdata ke PN Serang.

Penyerobotan lahan tersebut diakui Asmansyah melalui kuasa hukumnya yang lain, Ipul Syaifullah telah meratakan bukit. Bukit yang berada di tanah milik Asmansyah tersebut kaya akan bebatuan komersil. Pihak perusahaan dituding telah mengambil keuntungan tanpa ganti rugi atas eksploitasi tambang tersebut.

Akibat penyerobotan lahan, Asmansyah menggugat total kerugian Rp7,770 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan laba dari penghasilan tanah dan nilai tanah. “Lahan tersebut menghasilkan laba bersih Rp50 juta perbulan, kita kalikan saja selama 108 bulan dalam penguasaan perusahaan,” tutur Ipul beberapa waktu yang lalu. (Fahmi Sa’i)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perkuat Edukasi Pemberitaan Covid-19, BNPB Gelar Pendampingan Wartawan

Next Post

Pemuda RW 04 Ciakar Mewarnai Kampung

Related Posts

Calo PT Nikomas Gemilang
Kabupaten Serang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Read moreDetails

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

Dorong UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Booth Bright Store di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Brasil Bantai Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026, Matheus Cunha dan Vinícius Junior Jadi Penentu Kemenangan

DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

Next Post
Pemuda RW 04 Ciakar Mewarnai Kampung

Pemuda RW 04 Ciakar Mewarnai Kampung

Warga RW 03 Kubanglaban Tunggu Pembangunan Jalan Rampung

Warga RW 03 Kubanglaban Tunggu Pembangunan Jalan Rampung

Masih Banyak PR, Penataan RW 04 Sabrang Dilanjutkan

Masih Banyak PR, Penataan RW 04 Sabrang Dilanjutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 17:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengurangi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak