Perawat dan Bidan Ditetapkan Tersangka
PANDEGLANG – Sebuah klinik yang juga dijadikan tempat praktik bidan digerebek anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Senin (26/10) sore. Klinik dengan nama Klinik Bidan Sejahtera yang berlokasi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang tersebut dijadikan tempat aborsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap klinik aborsi tersebut. Mereka, bidan berinisial NN (47), perawat ER (38) dan seorang perempuan yang mengaborsi janinnya RY (23). “Kaitan dengan klinik aborsi kemarin kami mengamankan tiga pelaku, ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut, satu bidan, satu perawat dan perempuan yang menggugurkan kandungannya,” kata Nunung saat dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (1/11).
Dijelaskan Nunung, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan, polisi mendapati RY dan pacarnya WS baru saja keluar dari klinik dengan menggunakan sepeda motor. Polisi lalu mencegat keduanya saat melintas di jalan.
“Pengungkapan kasus ini awalnya dari laporan masyarakat. Kemudian kami selidiki ke lapangan dan mendapati RY ini baru saja keluar dari klinik. Saat di jalan RY kami periksa bersama WS. Saat kami lakukan pemeriksaan, kami menemukan hasil pemeriksaan USG dan test pack yang menyatakan RY ini hamil,” kata Nunung.
Kepada polisi, RY mengakui baru saja menggugurkan kandungan dengan usia satu bulan. Dari pengakuan RY tersebut, polisi mendatangi klinik milik NN. “Kami amankan NN dan ER ini saat berada di klinik,” ujar mantan Kapolres Serang tersebut.
Saat diinterogasi, NN dan ER telah mengakui mengaborsi janin RY. Setelah mengaborsi, janin dibuang ER ke dalam wastafel. “Janin tersebut sudah dibuang di dalam wastafel oleh tersangka ini,” kata Nunung didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Feria Kurniawan.
Dari lokasi polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, peralatan untuk aborsi seperti baskom alumunium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik turut diamankan. “Barang bukti tersebut telah kami amankan dari lokasi,” ujar mantan direktur Polairud Polda Banten tersebut.
Nunung mengatakan, klinik tersebut telah beroperasi sejak 2006. Namun, penyidik belum mendapat informasi mengenai jumlah perempuan yang telah melakukan aborsi di klinik tersebut. “Itu belum tahu (jumlahnya-red), sampai saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Nunung.
TARIF Rp2,5 Juta
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Feria Kurniawan menambahkan, pasca aborsi RY dibawa ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang, Selasa (27/10). RY dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter kandungan. “Kami bawa ke rumah sakit untuk melengkapi buktinya dari pemeriksaan dokter kandungan. Ternyata saat diperiksa harus ada tindakan operasi kuret (kuretase-red) lagi, karena aborsi kemarin belum bersih (dari jaringan janin-red),” kata Feria.
Usai dilakukan kuretase, Kamis (29/10) RY sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Ia kemudian dibawa penyidik ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. “Dokter yang memeriksa RY menganggap dia sudah boleh pulang, Kamis kemarin kami jemput. Saat ini RY masih kami periksa,” kata Feria.
Menurut pengakuan RY, tarif aborsi tersebut senilai Rp2,5 juta. Ia mendapat informasi tempat aborsi tersebut dari temannya. “Dia (RY-red) tahu tempat klinik tersebut dari temannya. Sampai saat ini (RY-red) belum ngaku siapa temannnya itu,” kata Feria.
Dijelaskan Feria, RY ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 194 Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Aborsi itu dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan diperbolehkan selama korban mempunyai riwayat penyakit, merupakan korban pemerkosaan dan telah melakukan konseling dengan dokter. Dia ini (RY-red) tidak mempunyai riwayat sakit ataupun korban pemerkosaan, dia (RY-red) keinginan sendiri (aborsi-red),” kata Feria.
Para tersangka tersebut lanjut Feria dijerat Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP tentang Tindakan Aborsi dan atau Pasal 348 ayat (1) KUH Pidana Tentang Aborsi jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Ancaman pidananya diatas lima tahun. Ketiga tersangka telah kami lakukan penahanan,” tutur Feria. (mg05/air)