slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Difasilitasi KemenKopUKM, Kasus Hukum “Pinjam Modal” di Tangerang Selatan Berujung Damai

Redaksi by Redaksi
02-05-2024 20:29:33
in Utama
Difasilitasi KemenKopUKM, Kasus Hukum “Pinjam Modal” di Tangerang Selatan Berujung Damai
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai (perdamaian) antara PT Armindo Jaya Mandiri (AJM) dengan kreditur PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal), sebuah anak perusahaan dari PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

Baca Juga :

KemenKopUKM Gelar Rakor Jaring Masukan Untuk Kebijakan Pengembangan KUMKM

KemenKopUKM Gandeng INOTEK Lakukan Kick Off SME EPIC Perkuat Kapasitas Pembiayaan dan Investasi UKM

MenkopUKM : PLUT KUMKM Harus Sinergi Dengan Komunitas Bangun Inovasi Produk, Market, dan Model Bisnis

MenKopUKM Ingin Pasar Rakyat Biak Numfor Tak Kalah dengan Pasar Modern

Melalui kesepakatan perdamaian yang difasilitasi dan dimediasikan Poetra Nusantara Law Office tersebut, maka berlaku dan mengikat kewajiban masing-masing pihak untuk menjalankan poin-poin yang telah disepakati PT AJM dan Pinjam Modal.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, maka Pinjam Modal akan mencabut laporan pidana terhadap PT AJM sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan atau mengikuti rencana dari Poetra Nusantara Law Office agar dapat melakukan penyelesaian perkara ini dengan metode pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice), yang sebelumnya juga telah dimohonkan kepada pihak Polres Tangerang Selatan.

Di pihak lain PT AJM berkomitmen untuk dapat melaksanakan kewajiban restrukturisasi hutangnya terhadap Pinjam Modal dengan jadwal serta besaran yang sudah disepakati bersama.

Sebelumnya, Pinjam Modal mempolisoikan Direktur PT AJM ke Polres Tangerang Selatan, salah satunya dikarenakan pihak PT AJM gagal bayar atau dalam kata lain mengalami kemacetan pembayaran hutang terhadap Pinjam Modal.

Direktur PT AJM I Gede Arya Atmadja menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat atau dampak dari pandemi COVID-19 dimana banyak konsumen mereka yang melakukan keterlambatan pembayaran pembelian (pengadaan) produk dari PT AJM. Padahal, produk mereka sudah digunakan perusahaan-perusahaan pengguna jasa atau pembeli dari produk PT AJM.

Dengan ditandatanganinya naskah perdamaian, maka Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) dinilai berhasil oleh KemenKopUKM melakukan penyelesaian perkara dengan metode Restorative Justice (RJ). Yaitu, menyelesaikan sengketa, perselisihan usaha atau perkara dengan mediasi.

”Setelah kami lakukan komunikasi intensif dengan pihak Pinjam Modal dan PT AJM, akhirnya kedua belah pihak dapat sepakat untuk dilakukannya mediasi dan berupaya untuk dapat dilakukannya Restorative Justice terhadap perkara ini. Para pihak yang hadir juga sepakat menyelesaikan sengketa ini secara sejuk. Dan dalam kesempatan yang baik ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian, dimana perdamaian ini merupakan salah satu acuan dari pendekatan keadilan restoratif tersebut,” kata Executive Director Poetra Nusantara Law Office Willy Lesmana Putra.

Sementara Direktur Pinjam Modal M Fauzi Purnama mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada tim Poetra Nusantara Law Office yang dipimpin Willy Lesmana Putra yang telah dengan cepat melakukan upaya penyelesaian dengan langkah-langkah yang sangat positif dan produktif melalui mediasi ini.

Sehingga, lanjut Fauzi, bisnis kedua pihak, baik di pihak Pinjam Modal maupun PT AJM dapat menjalankan bisnisnya lebih baik dan lebih produktif lagi. “Kami juga akan membawa dokumen perdamaian ini ke Polres Tangerang Selatan,” sambut Fauzi Purnama.

Hal yang serupa dikemukakan Gede Arya. Pihaknya sangat gembira dengan solusi damai ini. ”Kami pengusaha yang masih masuk ke dalam segmentasi UMKM juga punya semangat untuk dapat menyelesaikan dan akan berupaya bisa bertanggung jawab atas apa yang telah disepakati. Pihak Pinjam Modal memberikan kesempatan kepada kami untuk lebih baik lagi. Kami akan kerja keras untuk recovery. Dengan kesempatan ini kami sudah bisa tersenyum,” kata Gede Arya.

Pada kesempatan yang sama, Willy juga menjelaskan kepada tim KemenKopUKM, bahwa pihak Pinjam Modal sangat aktif memberikan fasilitas pembiayaan kepada para pelaku usaha UMKM. Atas dasar itu pulalah pihak Pinjam Modal sangat antusias dan memiliki semangat yang sama, yaitu menyelesaikan kasus ini secara damai.

Komitmen Perlindungan

Kepala Bidang Fasilitasi Hukum Deputi Usaha Mikro Agus Hidayat mewakili Kementerian Koperasi dan UKM juga mengaku sangat senang dengan adanya penyelesaian damai antar pelaku usaha seperti ini, karena KemenKopUKM berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha UMK.

Agus menjelaskan, saat ini KemenKopUKM juga bekerja sama dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).

”Sebisa mungkin perkara yang menimpa pengusaha kecil itu dapat diselesaikan di luar pengadilan atau secara non litigasi. Jadi, kalau dapat diselesaikan secara damai, apapun bentuknya, pasti akan diterima kedua belah pihak dengan baik. Jika diselesaikan secara hukum melalui proses hukum atau proses pengadilan, pasti pihak yang kalah baik itu penggugat atau tergugat, pelapor atau terlapor akan ada yang kecewa,” kata Agus.

Agus juga berterima kasih kepada Pinjam Modal yang telah memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha UMKM. ”Kami berterima kasih kepada Pinjam Modal yang memberikan pinjaman modal usaha untuk keperluan produktif. Dan tidak lagi memberikan pinjaman untuk keperluan konsumtif. Karena pinjaman konsumtif itu pada umumnya merugikan mereka. Dalam hal ini, kepada Pak Gede saya harap tetap semangat dan bekerja keras agar dapat melewati masa recovery serta usahanya dapat naik kelas kembali, usahanya juga dapat konsisten melibatkan pelaku-pelaku usaha UMKM,” ujar Agus. (*)

Tags: Kemenkop UKM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PPP Cilegon Masih Santai Soal Pengusungan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota

Next Post

Enam Bakal Calon Bupati Pandeglang Berebut Tiket di Partai Nasdem

Related Posts

KemenKopUKM Gelar Rakor Jaring Masukan Untuk Kebijakan Pengembangan KUMKM
Utama

KemenKopUKM Gelar Rakor Jaring Masukan Untuk Kebijakan Pengembangan KUMKM

by Redaksi
Rabu, 8 Mei 2024 19:25

RADARBANTEN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menjaring masukan dalam upaya pengembangan koperasi, UMKM, dan...

Read moreDetails

KemenKopUKM Gandeng INOTEK Lakukan Kick Off SME EPIC Perkuat Kapasitas Pembiayaan dan Investasi UKM

MenkopUKM : PLUT KUMKM Harus Sinergi Dengan Komunitas Bangun Inovasi Produk, Market, dan Model Bisnis

MenKopUKM Ingin Pasar Rakyat Biak Numfor Tak Kalah dengan Pasar Modern

Koperasi Inovac Ekspor Komoditas Unggulan Minyak Nilam Aceh ke Prancis

Sekarwaru Batik, Dari Desa Untuk Indonesia

KPSP Setia Kawan Meraih Miliaran Rupiah dari Hasil Memerah Susu Sapi

Ekonomi Baru dari Deru Suara Knalpot

Temui Pemda Klungkung, KemenKopUKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

KemenKopUKM Luncurkan Program Bislaf Dampingi UKM Untuk Akses Pendanaan

Next Post
Enam Bakal Calon Bupati Pandeglang Berebut Tiket di Partai Nasdem

Enam Bakal Calon Bupati Pandeglang Berebut Tiket di Partai Nasdem

Akademisi Soroti Dua Pelanggaran Pemilu di Pandeglang

Dua Kecamatan di Kabupaten Serang Diterjang Banjir 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kamis, 21 Mei 2026 09:34
Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Kamis, 21 Mei 2026 09:23
Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Kamis, 21 Mei 2026 08:53
Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 08:39
Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Kamis, 21 Mei 2026 08:30
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Reformasi dan Suara Motor Kurir

Kamis, 21 Mei 2026 07:35
Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kamis, 21 Mei 2026 09:34
Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Kamis, 21 Mei 2026 09:23
Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Kamis, 21 Mei 2026 08:53
Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 08:39
Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Kamis, 21 Mei 2026 08:30
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Reformasi dan Suara Motor Kurir

Kamis, 21 Mei 2026 07:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

by Fahmi
Kamis, 21 Mei 2026 09:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jimmy Lie terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 senilai Rp 1,240...

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 21 Mei 2026 09:23

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali melakukan penyisiran anggaran secara menyeluruh...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak