SERANG – Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) jaring pengaman sosial (JPS) tahap dua berkurang dibandingkan tahap pertama. Pada tahap pertama, jumlah penerima JPS sebanyak 421.177 keluarga. Sedangkan tahap dua berkurang menjadi 368.557.
Meskipun begitu, realisasi penyaluran JPS tahap dua sudah mencapai 92,76 persen. Dari delapan kabupaten/kota di Banten, dua daerah yang telah rampung seluruhnya yaitu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pendistribusian JPS merupakan program yang dicanangkan oleh Pemprov Banten bagi keluarga terdampak pandemi Covid-19. “Pendistribusian terus berproses,” ujar Rina, Selasa (8/12).
Rekapitulasi penyaluran JPS tahap II per 8 Desember telah mencapai 92,76 persen. Dari total 368.557 keluarga penerima manfaat (KPM), 341.869 telah menerima bantuan.
Secara rinci realisasi per daerah terdiri atas Kabupaten Serang dengan alokasi 44.089 KPM senilai Rp22,04 miliar terealisasi 33.773 KPM (Rp16,88 miliar).
Rina mengatakan, per 8 Desember telah tersalurkan bansos JPS tahap dua kepada 341.869 KPM dengan nominal Rp193,48 miliar. Sementara alokasi per tahap JPS sendiri mencapai 368.557 KPM senilai Rp207,19 miliar.
Kata dia, untuk penyaluran JPS, Pemprov bekerja sama dengan tiga bank yaitu Bank bjb , bjb Syariah, dan BRI. Penyaluran di Kota Tangerang Selatan melalui bjb Syariah dan Kota Tangerang melalui bjb. Sedangkan untuk enam daerah lainnya, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang melalui BRI.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Budi Darma mengatakan, berkurangnya KPM JPS karena rentang penyaluran bansos antara tahap satu dengan tahap dua cukup jauh. Pada saat penyaluran JPS tahap pertama rampung, ada beberapa KPM yang justru masuk dalam daftar penerima bansos diluar JPS, misalnya dari dana desa.
“Karena memang untuk mengecek data kadang kesulitan. Misalnya desa di Bayah mau mengecek ke Dinsos Lebak agak jauh. Mensinkronkan data di lapangan agak sulit,” ujarnya.
Kata dia, KPM yang sudah menerima JPS tahap satu tetapi menerima juga bansos dana desa, maka tidak lagi mendapat JPS tahap dua. “Karena harus memilih salah satu. Tidak boleh duplikasi dengan jenis bantuan yang sama. Itu prinsipnya,” terang Budi.
Ia mengatakan, kedua bansos itu sama-sama memiliki tujuan dalam rangka penanganan dampak sosial Covid-19. Hanya saja, dana desa dari APBN, sedangkan JPS dari APBD Banten.
“Rata-rata berkurangnya jumlah KPM karena itu. Di tahap satu namanya ada, di tahap dua namanya hilang,” ungkap Budi. Ia berharap, masyarakat yang sudah menerima bansos, tidak lagi menerima bantuan yang sama.
Terpisah, Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana mengatakan, program bansos digulirkan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Apalagi saat ini sedang pandemi Covid-19 sehingga diharapkan bantuan tersebut bisa menjadi stimulus bagi masyarakat.
Selain JPS tahap dua yang sudah disalurkan, ia mengatakan, Pemprov Banten telah menyalurkan bansos lainnya yakni jaminan sosial rakyat bersatu (Jamsosratu) tahun anggaran 2020 senilai Rp62,5 miliar sekaligus satu tahap kepada 50 ribu KPM di delapan kabupaten kota se Banten. Bansos itu dinilai cukup signifikan untuk recovery economy atau pemulihan ekonomi. (nna/alt)