LEBAK – Masyarakat di wilayah Lebak selatan menolak penambangan pasir emas di lepas pantai di Kecamatan Bayah, Panggarangan, dan Cihara. Penambangan pasir emas yang dilakukan PT Graha Makmur Coalindo (GMC) dituding akan merusak lingkungan, sehingga merugikan nelayan dan pelaku pariwisata di wilayah Lebak selatan.
Aktivis Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC), Ahmah Hakiki Hakim menyatakan, ada beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi nelayan yang menolak kegiatan eksploitasi pasir emas di perairan Bayah, Panggarangan, dan Cihara. Organisasi tersebut, yakni Badak Banten, Jarum, dan beberapa organisasi nelayan di tiga kecamatan. Mereka khawatir kegiatan penambangan pasir emas akan menurunkan kualitas lingkungan di pesisir pantai.
“Sedikitnya ada delapan ormas dan organisasi nelayan yang menolak kegiatan penambangan pasir emas di lepas pantai di Lebak selatan. Mereka yakin, kegiatan pertambangan hanya akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Ahmad Hakiki Hakim kepada Radar Banten, kemarin.
Dijelaskannya, ada beberapa alasan yang mendasari penolakan kegiatan penambangan pasir emas wilayah Lebak selatan, di antaranya akan meningkatkan abrasi dan erosi di pesisir pantai, menurunkan kualitas air laut, meningkatkan pencemaran lingkungan, dan meningkatkan intensitas banjir rob. Selanjutnya, merusak ekosistem terumbu karang, rusaknya ekosistem laut, dan meningkatkan energi gelombang tinggi di pesisir pantai. “Kegiatan penambangan pasir emas di laut juga berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang memegang izin eksplorasi dan eksploitasi pasir emas,” ungkapnya.
Atas dasar itu, mantan anggota KPU Kabupaten Lebak ini meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk mengkaji ulang izin usaha pertambangan PT GMC. Mengingat, banyak masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap kegiatan penambangan pasir emas tersebut. Jika pemerintah tidak segera mencabut izin tersebut, maka dikhawatirkan akan memicu persoalan sosial di masyarakat.
“Kaji ulang izin usaha pertambangan PT GMC. Kalau merusak lingkungan dan merugikan masyarakat untuk apa izinnya dipertahankan,” tegasnya.
Kiki mengaku kecewa terhadap PT GMC yang terus melaksanakan aktivitas penambangan pasir emas di laut Lebak selatan. Mestinya, kegiatan penambangan dihentikan sementara, karena selama ini tidak ada keterbukaan dari manajemen perusahaan.
“Penyedotan pasir emas di perairan Lebak selatan hanya akan menyengsarakan masyarakat. Para nelayan akan kesulitan dalam mencari ikan dan pelaku wisata bakal terganggu pencemaran lingkungan akibat penambangan pasir emas tersebut,” jelasnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah juga menyoal kegiatan penambangan pasir emas di laut Lebak selatan. Dia meminta kepada Bareskrim Polri menyelidiki proses penerbitan izin dan kegiatan eksploitasi pasir emas yang dilakukan PT (GMC).
“Kabareskrim Polri diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi KKN atas keluarnya izin usaha pertambangan (IUP-red) dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) atas nama PT GMC,” katanya.
Tidak hanya itu, Musa juga menduga terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau Kecil. Untuk itu, politisi asal Lebak selatan ini meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jangan sampai, kegiatan eksploitasi pasir emas di perairan Bayah, Cihara, dan Panggarangan, merusak ekosistem laut dan mempercepat proses abrasi di pantai.
“Masyarakat di wilayah Lebak selatan banyak yang mengeluhkan kegiatan eksploitasi tambang pasir emas di perairan Bayah, Cihara, dan Panggarangan. Karena itu, kita teruskan aspirasi masyarakat kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dewan yang kerap vocal menyuarakan aspirasi masyarakat ini juga menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dua kementerian ini diharapkan melakukan investigasi ke wilayah Lebak selatan. Sehingga, persoalan pertambangan pasir emas di perairan Bayah dan sekitarnya tidak merusak lingkungan.
“Bahkan, kita tembuskan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Sekretaris Kabinet RI, Menteri Kelautan dan Perikanan, Ketua Komisi IV DPR RI, Ketua Komisi VII DPR RI, dan Gubernur Banten,” terangnya.
Menurut Musa, dampak penambangan pasir emas di laut Bayah dan sekitarnya berpotensi merusak kualitas lingkungan di pesisir pantai, meningkatkan abrasi dan erosi pantai, merusak daerah pemijahan ikan, dan menimbulkan konflik sosial. Selanjutnya, meningkatkan pencemaran air laut, mengurangi pendapatan nelayan, dan berpotensi meningkatkan intensitas air rob di pesisir pantai.
“Kami harap, izin eksploitasi pasir emas di wilayah Lebak selatan dibatalkan. Karena hanya akan merugikan masyarakat,” tukasnya. (tur/air)