SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang akan melakukan penghitungan serta merumuskan pendapatan dari retribusi parkir di kawasan Pasar Lama.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, penghitungan dan perumusan itu dimulai dari penghitungan jumlah kendaraan masuk, hingga potensi kas dari parkir elektronik atau e-parking.
“Nanti akan kami jadikan pertimbangan. Apakah parkir di Pasar Lama akan menggunakan gate elektronik kawasan parkir, atau teknis lainnya. Intinya, potensi dan kapasitasnya harus kami pastikan dulu,” ujar Hari, Kamis, 2 Mei 2024.
Hari menjelaskan, apabila kajian dan potensi pendapatan, serta kapasitas kendaraan cukup menunjang, pihaknya bersama Dishub Kota Serang akan menentukan teknis penarikan retribusi.
“Misalnya, diterapkan kawasan parkir, atau bisa juga juru parkir yang menggunakan kode bar atau QRIS untuk pemungutan retribusi parkir. Nanti akan kami diskusikan,” katanya.
Menurutnya, di kawasan Pasar Lama atau Serang Plaza terdapat permukiman warga yang akan dibebaskan untuk keluar masuk tanpa harus membayar retribusi parkir.
“Nanti, kendaraan milik warga akan dilakukan pendataan untuk dimasukkan sistem yang dikelola oleh Dishub,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono