SEPATAN TIMUR – Panitia perlombaan layang-layang di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/1). Tiga orang panitia acara ini diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, tujuan pihaknya membubarkan acara perlombaan layang-layang ini, karena terjadi perkumpulan orang di tengah pandemi Covid-19 akibat acara tersebut.
“Saat acara perlombaan layang-layang, mengakibatkan perkumpulan orang yang banyak setiap harinya. Maka kami bubarkan,” kata pria yang akrab disapa Isu ini, Minggu (17/1).
Selain membubarkan acara kata Isu, pihaknya mengamankan tiga orang panitia berinisial A, sebagai pencatat orang yang mendaftar. S, sebagai orang yang menentukan hadiah dan PS, sebagai pemungut layangan.
“Serta, kami berhasil mengamankan dua orang peserta lomba layang-layang berinisial K dan A. Yang lain pada lari. Mereka rata-rata warga Kecamatan Sepatan Timur,” paparnya, seraya menyebutkan kegiatan pembubaran lomba layang-layang ini dilakukan oleh unsur kecamatan, TNI dan Polri.
Isu menjelaskan, mengapa pihaknya sampai mengamankan panitia dan peserta lomba layang-layang, ini karena pihaknya menduga ada praktik perjudian dalam perlombaan layang-layang. Namun setelah diperiksa tidak ada unsur perjudian. “Uang hanya sebatas untuk uang pendaftaran dan dijadikan hadiah. Merekapun kami izinkan pulang,” kata Isu.
Isu mengimbau, di tengah pandemiCovid-19 ini, warga dilarang membuat acara yang dapat mengakibatkan perkumpulan orang banyak. Imbauan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. “Kalau ada warga ada yang lihat acara-acara sejenis seperti ini silahkan lapor ke kami,” pungkasnya. (rbnn/bie)