slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Raperda Covid Dinilai Tidak Tegas

Redaksi by Redaksi
26-01-2021 12:01:17
in Berita Utama, Umum
Seorang Perawat di RSUD Cilegon Positif Covid-19

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Raperda usul Gubernur tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah rampung dibahas Pansus DPRD Banten, dinilai pengamat tidak menjadi solusi lantaran isinya tidak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Bahkan sejumlah akademisi menilai Raperda covid terlalu dipaksakan, padahal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sudah cukup dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 45 Tahun 2020 perubahan atas Pergub 38 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 di Delapan Kabupaten/Kota se-Banten.

Baca Juga :

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Pengamat kebijakan publik Unsera, Ahmad Sururi mengungkapkan, sejak awal Raperda Covid diusulkan gubernur ke DPRD Banten, banyak pihak yang meragukan tujuan dari perda ini. “Saya termasuk yang menilai tidak perlu raperda ini, cukup hanya dengan pergub lantaran sudah banyak aturan terkait penanganan Covid. Tinggal implementasi di lapangan,” kata Sururi kepada Radar Banten, kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, isi raperda yang dibahas pansus tidak jauh dari Pergub. Sehingga sebelum ditetapkan menjadi perda lebih baik dikritisi agar menjadi pertimbangan. “Raperda ini tak jauh berbeda dengan pergub, ini yang menjadi kekhawatiran saya, transisi dari pergub ke perda cenderung dipaksakan dan tanpa ada perencanaan kebijakan,” tegas Sururi.

Ia melanjutkan, sebuah perda dibuat harus mengandung muatan konten kebijakan yang lebih tegas dan mampu menjadi solusi. “Raperda ini nampaknya tidak begitu, padahal kebijakan publik outputnya adalah problem solving,” tuturnya.

Saat ini, yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 bukan lagi persoalan regulasi, melainkan aksi dan koordinasi di lapangan. “Bagi saya perda ini sudah terlambat, mestinya diusulkan dan dibahas sejak tahun lalu,” tegasnya.

Dalam catatannya, Sururi menyebutkan sejumlah payung hukum yang mengatur persoalan pengendalian covid mulai dari peraturan pemerintah, intruksi presiden, pergub, perbup dan perwal.

“Jadi saya melihat kapasitas kebijakan yang dimiliki lemah, bila perda tak jauh berbeda dengan pergub, jadi wajar apabila ada asumsi Banten hanya ikut-ikutan DKI saja, jadi follower provinsi lain yang sudah memiliki Perda Covid,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta, Lia Riesta Dewi mengungkapkan, pembentukan suatu perda harus memenuhi azas dan aspek sesuai UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tetapi perlu digarisbawahi, penyusunan produk hukum harus memenuhi tahapan-tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan dan pengesahan.

“Pertanyaannya apakah raperda covid yang diusulkan Gubernur telah memenuhi tahapan itu dari awal. Sebab dari tahap perencanaan sudah harus melibatkan partisipasi publik,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, naskah akademik raperda tersebut telah diserahkan ke DPRD Banten pada Oktober 2020 lalu, saat program legislasi daerah (prolegda) 2020 direvisi Bapemperda. Namun tidak pernah ada laporan, publik dilibatkan dalam perencanaan raperda tersebut.

“Ini yang menjadi masalah, raperda ini diusulkan tanpa perencanaan yang matang. Sehingga terkesan ikut-ikutan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memiliki perda serupa lebih dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut Lia mengungkapkan, salah satu azas pembuatan sebuah produk hukum yaitu harus efektif dan efisien. Sehingga ditengah situasi pandemi saat ini, dimana letak efektif dan efisiennya membuat perda sementara pandemi sudah terjadi sembilan bulan lalu.

“Tahapan perda terlalu panjang, kebijakan bagus ini seolah-olah hanya ingin menunjukkan bahwa Banten punya perda covid.

Saat mengusulkan Raperda Covid, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan,  peraturan daerah (perda) sebagai produk hukum memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat supaya disiplin dan sadar terhadap hukum. Oleh karena itu, perda memiliki kedudukan yang penting dan strategis sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Banten.

“Jadi tidak cukup hanya diatur melalui peraturan gubernur saja. Butuh perda yang merupakan bagian dari hukum nasional, dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Gubernur yang akrab disapa WH ini menambahkan, raperda yang diusulkannya ke DPRD telah sesuai dengan azas-azas dan aspek-aspek yang menjadi acuan pembentuan suatu perda, sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Naskah akademik raperda ini telah kami sampaikan ke pimpinan Dewan dan Ketua Bapemperda DPRD Banten pada 6 Oktober 2020, melalui surat nomor 188.34/1790-Huk/2020,” bebernya.

Terkait sanksi, WH mengakui sanksi yang diatur dalam raperda tersebut hanya denda bagi pelanggar protokol kesehatan. “Pemuatan ketentuan pidana yang digunakan dalam perda adalah pendekatan sosial, perda tidak akan refresif, sehingga perlu kita sinergi dengan penegak hukum untuk membentuk pengadilan tindak pidana ringan,” urainya. (den/air)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Raih WBK, Kejati Kejar WBBM

Next Post

Tingkatkan Pelayanan, Samsat Ciputat Gandeng Pengelola Mal

Related Posts

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026
Berita Utama

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

by Agung S Pambudi
Senin, 4 Mei 2026 18:39

MANDALIKA,RADARBANTEN.CO.ID–PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem motorsport global melalui dukungannya di internasional GT World Challenge Asia 2026...

Read moreDetails

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Gubernur Banten Larang ASN nya Titip-Menitip di SPMB SMA/SMK Negeri

Tangsel Siapkan Lahan 2,7 Hektare untuk PSEL, Target Mulai Tahun Ini

Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita “Mangrove Penyelamat Pantai”

Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Target Mulai Juli 2026

Next Post
Tingkatkan Pelayanan, Samsat Ciputat Gandeng Pengelola Mal

Tingkatkan Pelayanan, Samsat Ciputat Gandeng Pengelola Mal

Milad Ke-2 Ponpes Shohibul Muslimin

Milad Ke-2 Ponpes Shohibul Muslimin

Peringatan Dini Cuaca Banten 26 Januari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07
Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

by Agung S Pambudi
Senin, 4 Mei 2026 18:39

MANDALIKA,RADARBANTEN.CO.ID–PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem motorsport global melalui dukungannya di internasional GT World Challenge Asia 2026...

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 17:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha disebut menerima...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak