SERANG – Polisi menjerat 11 anggota geng motor All Star Serang Timur dengan sangkaan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Belasan tersangka itu dipulangkan polisi lantaran tak dapat dilakukan penahanan.
Diketahui, polisi mengamankan 19 anggota geng motor All Star Serang Timur pada Minggu (7/3) hingga Senin (8/3). Mereka diduga terlibat dalam aksi blokade di perempatan Jalan Ciceri, Kota Serang, Sabtu (6/3) dinihari. Aksi mereka yang mengacungkan senjata tajam (sajam) itu viral di media sosial (medsos).
Namun, tiga orang dibebaskan polisi usai dilakukan gelar perkara. “Ketiganya tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara-red),” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar, kemarin (9/3). (mg05/nda)










