• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 06:48
in Berita Utama, Hukum
Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Rahmat Nugroho mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, seorang teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, divonis 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri lebih dari 1,2 juta data kependudukan milik warga Provinsi Jawa Tengah.

Data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) itu disalahgunakan untuk mengoperasikan layanan registrasi kartu perdana secara daring dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp108 juta.

RelatedPosts

asal-usul Cipondoh

Menguak Asal-usul Nama Cipondoh Tangerang, Berawal dari Rawa Seluas 170 Hektare

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:30
Imigrasi Banten

Imigrasi Banten Bekali Pegawai Mitigasi Bencana, Antisipasi Ancaman Megathrust

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:25
evaluasi WTP Tangsel

Kasus Air Bakteri di Serpong Lagoon, DPRD Minta Semua WTP Perumahan Diperiksa

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:21
semi final prancis open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Empat Wakil Indonesia Melaju ke Semi Final

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Bony Daniel. Selain pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun delapan bulan penjara,” ujar Bony dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 5 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan Rahmat terbukti melanggar Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juncto Lampiran I angka 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta masih memiliki kesempatan untuk dibina.

“Masih mempunyai kesempatan untuk dibina agar memanfaatkan kemampuannya secara sah dan bertanggung jawab,” kata Bony.

Meski demikian, hakim menegaskan tidak ada alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa karena secara sengaja menyalahgunakan data kependudukan orang lain demi memperoleh keuntungan.

“Terdakwa tidak terbukti menjual database kependudukan,” ujar Bony.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan kasus tersebut bermula pada April 2025 ketika Rahmat berencana membuat aplikasi registrasi kartu perdana secara daring.

Untuk memperoleh data registrasi, terdakwa mengakses situs Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang disebut memiliki celah keamanan. Dengan memanfaatkan komputer, browser, serta developer tools, terdakwa menemukan jalur akses data kependudukan.

Selanjutnya ia membuat program menggunakan bahasa pemrograman Python untuk mencocokkan nomor kartu keluarga berdasarkan kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut hingga berhasil memperoleh data dalam format JSON.

Dari proses tersebut, Rahmat berhasil mengumpulkan 1.239.573 data NIK dan KK yang kemudian disimpan dalam database pada server cloud yang disewanya.

Data kependudukan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengembangkan aplikasi registrasi kartu perdana otomatis bernama JasReg.

Aplikasi itu tersedia untuk perangkat Android dan Windows serta dipublikasikan melalui akun GitHub NugNug99/JasReg.

Dalam penggunaannya, setiap pengguna diwajibkan membuat akun dan melakukan deposit mulai dari Rp25 ribu hingga Rp300 ribu. Setiap registrasi kartu perdana yang berhasil dilakukan melalui aplikasi itu dikenakan biaya Rp700 yang dipotong dari saldo pengguna.

Sejak Juli 2025, aplikasi tersebut telah digunakan untuk mencoba meregistrasi 179.970 nomor telepon. Dari jumlah itu, sebanyak 135.662 nomor berhasil diregistrasi menggunakan data kependudukan yang diperoleh tanpa izin pemiliknya.

Atas aktivitas tersebut, Rahmat memperoleh keuntungan sebesar Rp 108.050.100 yang diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Majelis hakim juga menyebut seluruh kemampuan terdakwa dalam bidang teknologi informasi diperoleh secara otodidak.

Kasus ini terungkap setelah anggota patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan akun GitHub yang menyediakan aplikasi JasReg.

Hasil penyelidikan digital mengarah kepada Rahmat yang berdomisili di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Terdakwa kemudian ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Januari 2026.

Editor: Mastur Huda

Tags: pencurian data KependudukanPencurian Data PendudukPengadilan Negeri SerangRahmat Nugroho
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tabligh Akbar Muharram di Masjid Al Furqon Serang, Ustaz Riza Muhammad Ajak Perkuat Keimanan

Next Post

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Next Post
Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Hasil French Open 2026

Hasil French Open 2026: Singkirkan Chi Yu Jen, Ubed Cetak Sejarah ke Semifinal Super 750

Jumat, 23 Oktober 2026 18:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
Hasil Prancis Open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Ubed dan Alwi Kompak Lolos ke Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 14:56
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi LKM Pandeglang

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Uang Korupsi LKM, Pengelola Keuangan Daerah Diingatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 17:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

asal-usul Cipondoh

Menguak Asal-usul Nama Cipondoh Tangerang, Berawal dari Rawa Seluas 170 Hektare

by Syaiful Adha
Sabtu, 24 Oktober 2026 12:30
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Nama Cipondoh memiliki keterkaitan erat dengan sejarah bentang alam di Kota Tangerang. Jauh sebelum berkembang menjadi kawasan...

Imigrasi Banten

Imigrasi Banten Bekali Pegawai Mitigasi Bencana, Antisipasi Ancaman Megathrust

by Fahmi
Sabtu, 24 Oktober 2026 12:25
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten membekali pegawainya dengan pengetahuan mitigasi dan penanggulangan bencana. Pelatihan ini dilakukan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.