SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, seorang teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, divonis 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri lebih dari 1,2 juta data kependudukan milik warga Provinsi Jawa Tengah.
Data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) itu disalahgunakan untuk mengoperasikan layanan registrasi kartu perdana secara daring dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp108 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Bony Daniel. Selain pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun delapan bulan penjara,” ujar Bony dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 5 Juli 2026.
Majelis hakim menyatakan Rahmat terbukti melanggar Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juncto Lampiran I angka 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta masih memiliki kesempatan untuk dibina.
“Masih mempunyai kesempatan untuk dibina agar memanfaatkan kemampuannya secara sah dan bertanggung jawab,” kata Bony.
Meski demikian, hakim menegaskan tidak ada alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa karena secara sengaja menyalahgunakan data kependudukan orang lain demi memperoleh keuntungan.
“Terdakwa tidak terbukti menjual database kependudukan,” ujar Bony.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan kasus tersebut bermula pada April 2025 ketika Rahmat berencana membuat aplikasi registrasi kartu perdana secara daring.
Untuk memperoleh data registrasi, terdakwa mengakses situs Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang disebut memiliki celah keamanan. Dengan memanfaatkan komputer, browser, serta developer tools, terdakwa menemukan jalur akses data kependudukan.
Selanjutnya ia membuat program menggunakan bahasa pemrograman Python untuk mencocokkan nomor kartu keluarga berdasarkan kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut hingga berhasil memperoleh data dalam format JSON.
Dari proses tersebut, Rahmat berhasil mengumpulkan 1.239.573 data NIK dan KK yang kemudian disimpan dalam database pada server cloud yang disewanya.
Data kependudukan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengembangkan aplikasi registrasi kartu perdana otomatis bernama JasReg.
Aplikasi itu tersedia untuk perangkat Android dan Windows serta dipublikasikan melalui akun GitHub NugNug99/JasReg.
Dalam penggunaannya, setiap pengguna diwajibkan membuat akun dan melakukan deposit mulai dari Rp25 ribu hingga Rp300 ribu. Setiap registrasi kartu perdana yang berhasil dilakukan melalui aplikasi itu dikenakan biaya Rp700 yang dipotong dari saldo pengguna.
Sejak Juli 2025, aplikasi tersebut telah digunakan untuk mencoba meregistrasi 179.970 nomor telepon. Dari jumlah itu, sebanyak 135.662 nomor berhasil diregistrasi menggunakan data kependudukan yang diperoleh tanpa izin pemiliknya.
Atas aktivitas tersebut, Rahmat memperoleh keuntungan sebesar Rp 108.050.100 yang diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Majelis hakim juga menyebut seluruh kemampuan terdakwa dalam bidang teknologi informasi diperoleh secara otodidak.
Kasus ini terungkap setelah anggota patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan akun GitHub yang menyediakan aplikasi JasReg.
Hasil penyelidikan digital mengarah kepada Rahmat yang berdomisili di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Terdakwa kemudian ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Januari 2026.
Editor: Mastur Huda











