slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
05-07-2026 06:48:25
in Berita Utama, Hukum
Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Rahmat Nugroho mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, seorang teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, divonis 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri lebih dari 1,2 juta data kependudukan milik warga Provinsi Jawa Tengah.

Data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) itu disalahgunakan untuk mengoperasikan layanan registrasi kartu perdana secara daring dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp108 juta.

Baca Juga :

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Bony Daniel. Selain pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun delapan bulan penjara,” ujar Bony dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 5 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan Rahmat terbukti melanggar Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juncto Lampiran I angka 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta masih memiliki kesempatan untuk dibina.

“Masih mempunyai kesempatan untuk dibina agar memanfaatkan kemampuannya secara sah dan bertanggung jawab,” kata Bony.

Meski demikian, hakim menegaskan tidak ada alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa karena secara sengaja menyalahgunakan data kependudukan orang lain demi memperoleh keuntungan.

“Terdakwa tidak terbukti menjual database kependudukan,” ujar Bony.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan kasus tersebut bermula pada April 2025 ketika Rahmat berencana membuat aplikasi registrasi kartu perdana secara daring.

Untuk memperoleh data registrasi, terdakwa mengakses situs Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang disebut memiliki celah keamanan. Dengan memanfaatkan komputer, browser, serta developer tools, terdakwa menemukan jalur akses data kependudukan.

Selanjutnya ia membuat program menggunakan bahasa pemrograman Python untuk mencocokkan nomor kartu keluarga berdasarkan kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut hingga berhasil memperoleh data dalam format JSON.

Dari proses tersebut, Rahmat berhasil mengumpulkan 1.239.573 data NIK dan KK yang kemudian disimpan dalam database pada server cloud yang disewanya.

Data kependudukan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengembangkan aplikasi registrasi kartu perdana otomatis bernama JasReg.

Aplikasi itu tersedia untuk perangkat Android dan Windows serta dipublikasikan melalui akun GitHub NugNug99/JasReg.

Dalam penggunaannya, setiap pengguna diwajibkan membuat akun dan melakukan deposit mulai dari Rp25 ribu hingga Rp300 ribu. Setiap registrasi kartu perdana yang berhasil dilakukan melalui aplikasi itu dikenakan biaya Rp700 yang dipotong dari saldo pengguna.

Sejak Juli 2025, aplikasi tersebut telah digunakan untuk mencoba meregistrasi 179.970 nomor telepon. Dari jumlah itu, sebanyak 135.662 nomor berhasil diregistrasi menggunakan data kependudukan yang diperoleh tanpa izin pemiliknya.

Atas aktivitas tersebut, Rahmat memperoleh keuntungan sebesar Rp 108.050.100 yang diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Majelis hakim juga menyebut seluruh kemampuan terdakwa dalam bidang teknologi informasi diperoleh secara otodidak.

Kasus ini terungkap setelah anggota patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan akun GitHub yang menyediakan aplikasi JasReg.

Hasil penyelidikan digital mengarah kepada Rahmat yang berdomisili di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Terdakwa kemudian ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Januari 2026.

Editor: Mastur Huda

Tags: pencurian data KependudukanPencurian Data PendudukPengadilan Negeri SerangRahmat Nugroho
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tabligh Akbar Muharram di Masjid Al Furqon Serang, Ustaz Riza Muhammad Ajak Perkuat Keimanan

Next Post

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Related Posts

Ilustrasi dugaan penipuan
Hukum

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

by Fahmi
Minggu, 28 Juni 2026 23:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masjaya Winata harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa memalsukan dokumen Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Next Post
Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

MTQ ke-23 Banten 2026: Kabupaten Tangerang Bidik Juara Umum Kelima Beruntun

MTQ ke-23 Banten 2026: Kabupaten Tangerang Bidik Juara Umum Kelima Beruntun

Minggu, 5 Juli 2026 08:13
Dewa United Banten FC Resmi Berpisah dengan Pelatih Jan Olde Riekerink

Dewa United Banten FC Resmi Berpisah dengan Pelatih Jan Olde Riekerink

Minggu, 5 Juli 2026 08:11
Pelayanan Malam Mantap Jasa Tigaraksa Bantu Warga Urus Adminduk hingga SIM

Pelayanan Malam Mantap Jasa Tigaraksa Bantu Warga Urus Adminduk hingga SIM

Minggu, 5 Juli 2026 07:47
Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung Persib Bandung hingga 2029

Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung Persib Bandung hingga 2029

Minggu, 5 Juli 2026 07:17
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Minggu, 5 Juli 2026 07:07
Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 07:05
MTQ ke-23 Banten 2026: Kabupaten Tangerang Bidik Juara Umum Kelima Beruntun

MTQ ke-23 Banten 2026: Kabupaten Tangerang Bidik Juara Umum Kelima Beruntun

Minggu, 5 Juli 2026 08:13
Dewa United Banten FC Resmi Berpisah dengan Pelatih Jan Olde Riekerink

Dewa United Banten FC Resmi Berpisah dengan Pelatih Jan Olde Riekerink

Minggu, 5 Juli 2026 08:11
Pelayanan Malam Mantap Jasa Tigaraksa Bantu Warga Urus Adminduk hingga SIM

Pelayanan Malam Mantap Jasa Tigaraksa Bantu Warga Urus Adminduk hingga SIM

Minggu, 5 Juli 2026 07:47
Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung Persib Bandung hingga 2029

Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung Persib Bandung hingga 2029

Minggu, 5 Juli 2026 07:17
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Minggu, 5 Juli 2026 07:07
Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Hasil Prancis vs Paraguay 1-0: Gol Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 07:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

MTQ ke-23 Banten 2026: Kabupaten Tangerang Bidik Juara Umum Kelima Beruntun

MTQ ke-23 Banten 2026: Kabupaten Tangerang Bidik Juara Umum Kelima Beruntun

by Mulyadi
Minggu, 5 Juli 2026 08:13

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid secara resmi melepas kafilah Kabupaten Tangerang yang akan berlaga pada Musabaqah Tilawatil...

Dewa United Banten FC Resmi Berpisah dengan Pelatih Jan Olde Riekerink

Dewa United Banten FC Resmi Berpisah dengan Pelatih Jan Olde Riekerink

by Eko Fajar
Minggu, 5 Juli 2026 08:11

RADARBANTEN.CO.ID – Dewa United Banten FC resmi mengakhiri kerja sama dengan pelatih kepala Jan Olde Riekerink setelah empat musim kebersamaan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak