SERANG – Walikota Serang Syafrudin memberikan respons positif terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk itu, Walikota akan menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah di Pemkot Serang agar mendaftarkan pegawai honorer (nonASN) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Walikota saat menerima audiensi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Yasarudin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono bersama jajarannya di kantor walikota, Rabu (19/5). Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto dan Asda II Pemkot Serang Yudi Supriyadi.
Walikota menjelaskan, dirinya sudah pernah membuat surat edaran kepada OPD agar pegawai honorer masuk program BPJS Ketenagakerjaan. OPD yang sudah melaksanakan yaitu Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah ada Inpres, Walikota akan perbaharui surat edaran tersebut.
“Tenaga honorer atau nonASN, baik tenaga kerja harian lepas maupun tenaga kerja sukarela, sebaiknya mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama bekerja,” ungkap Walikota.
Pegawai honorer di kantor kecamatan, lanjut dia, juga harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan marbot, guru ngaji, ketua RT dan RW.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono menyambut baik keinginan Walikota Serang untuk mendaftarkan honorer pada dua program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Masih banyak pegawai honorer, termasuk guru honorer yang belum masuk program BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah program pemerintah, yang menjadi bagian dari upaya menyejahterakan pegawai, terutama dalam menghadapi risiko sosial dari dampak kecelakaan kerja,” ungkap Didin.
Contoh dampak kecelakaan kerja, kata Didin, perawatan di rumah sakit, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Perawatan di rumah sakit ditanggung sampai sembuh, atau meninggal dunia dapat santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa bagi dua orang anak.
Pada kesempatan itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Yasarudin menegaskan, dengan adanya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 maka semua pegawai honorer di lingkungan pemerintah harus masuk program jaminan sosial ketenagakerjaan. (aas)