SERANG – Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang belum menemukan titik temu. Panitia belum memutuskan apakah Pilkades tetap dilaksanakan sesuai jadwal atau diundur.
Sekadar diketahui, Pilkades sebelumnya dijadwalkan 11 Juli 2021. Kemudian, panitia tingkat kabupaten mengundur jadwal itu ke 1 Agustus 2021 karena PPKM Darurat. Lalu, saat ini panitia masih mengkaji apakah Pilkades akan tetap dilanjutkan atau diundur kembali sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriyatna, dan sejumlah pejabat Pemkab Serang.
Sejumlah pejabat, dewan, dan unsur TNI-Polri berbicara dalam rapat tersebut. Mereka masih menyampaikan pertimbangan apakah Pilkades harus dilanjutkan atau diundur kembali.
Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, ada dua pertimbangan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Yakni, kondisi kesehatan, sosial, dan politik masyarakat serta peraturan dari pemerintah pusat.
Entus mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat terkait penyelenggaraan Pilkades. “Kita masih menunggu regulasi dari pusat, apakah memungkinkan tanggal 1 Agustus dilaksanakan Pilkades,” katanya.
Karena itu, pihaknya belum bisa memutuskan apakah Pilkades dilanjutkan atau tidak. Rapat akan kembali dilakukan pada Selasa 26 Juli 2021. “Semoga nanti hari Selasa aturannya sudah ke luar,” ujarnya.
Disamping itu, kata Entus, pihaknya meminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk memaksimalkan upaya penanganan Covid-19. “Supaya kita bisa ke luar dari zona merah, kalau ke luar dari zona merah saya optimis bisa menggelar Pilkades di tanggal 1 Agustus,” ucapnya. (Abdul Rozak)









