slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Sosial Budaya

Bagaimana Hukum Wakaf Uang dalam Islam? Lihat Penjelasannya

Aas Arbi by Aas Arbi
06-08-2021 14:00:59
in Sosial Budaya
Bagaimana Hukum Wakaf Uang dalam Islam? Lihat Penjelasannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Wakaf uang dalam Islam dipandang sebagai satu dari sekian banyak sumber dana sosial potensial yang berkaitan erat dengan kesejahteraan umat, di samping infak, zakat, dan sedekah. Di Indonesia, wakaf banyak memberikan kontribusi dalam pembangunan secara menyeluruh, baik itu pembangunan sumber daya manusia ataupun pembangunan sumber daya sosial.

Wakaf Uang Secara Umum dan Dasar Hukumnya

Baca Juga :

Minim Data dan Dokumen, Ribuan Aset Wakaf di Tangsel Belum Aman Secara Hukum

Hadiri Peresmian Masjid, Kapolres Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

Lewat Corporate Social Responsibility, Perumdam TKR Wakafkan 500 Al-Qur’an

PWI Serang Raya Terima Wakaf Al Qur’an Senilai Rp 37 Juta dari BWKU, Bakal Langsung Didistribusikan

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok, dan lembaga/badan hukum dalam bentuk tunai, termasuk dalam hal ini surat-surat berharga. 

Tidak ditemukan nash Al-Quran secara khusus yang secara tegas menyebutkan dasar hukum yang melegitimasi penganjuran wakaf. Meskipun demikian, banyak ditemukan ayat Al-Quran berikut hadist-hadist yang menganjurkan muslim yang beriman untuk menyisihkan sebagian hartanya pada proyek produktif bagi masyarakat.

Beberapa nash Al-Quran yang bisa dijadikan sebagai sumber legitimasi wakaf adalah QS. Ali Imran 3:92, QS. Al-Baqarah 2:267, dan QS. Al-Hajj 22:77. Ayat-ayat tersebut menganjurkan orang-orang yang beriman untuk bersedia menyisihkan sebagian hartanya demi kepentingan umat, dan wakaf adalah salah satu alternatifnya.

Sementara hadist Rasulullah SAW yang bisa menjadi dasar hukum sebagaimana dikutip oleh HR. Muslim berbunyi, “Saat manusia wafat, maka akan terputus amal perbuatannya, terkecuali 3 hal. Yaitu sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang bermanfaat, serta anak-anak saleh.” Dari kutipan itu, para ulama menyimpulkan bahwa amal jariyah bisa berupa wakaf.

Legalitas Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam

Bagi kalangan ulama fiqih klasik, hukum melaksanakan wakaf uang menjadi perkara yang masih sering diperselisihkan. Hal ini terjadi lantaran tradisi turun temurun yang ada dalam masyarakat mengatakan bahwa menyerahkan wakaf harta hanya berkisar pada harta tetap atau penyewaan harta wakaf.

Selain itu, ada beberapa argumen lain yang menyatakan bahwa salah satu tujuan dari wakaf adalah kebermanfaatan harta bagi kemaslahatan umat secara terus menerus. Berdasarkan hal tersebut, wakaf uang dalam Islam memiliki unsur manfaat. Hanya saja, manfaat tersebut baru akan terwujud saat zat uang secara fisik lenyap.

Namun meski tidak memiliki zat secara fisik, nilai wakaf uang tetap terpelihara dan bisa mendatangkan hasil secara berkelanjutan. 

Selain itu, wakaf termasuk dalam salah satu konsep fikih ijtidiyah yang lahir berkat pemahaman ulama atas nash-nash yang menjelaskan terkait pembelanjaan harta dan menjadi respon terhadap hadist.

Mengingat tidak ditemukannya nash Al-Qur’an atau hadits dan sunnah Rasulullah yang secara tegas melarang praktik wakaf uang, maka atas dasar maslahah mursalah, wakaf uang diperbolehkan selama masih mendatangkan manfaat bagi kemaslahatan umat. Atau jika ditilik berdasarkan istilah ekonomi, maka wakaf dapat meningkatkan investasi sosial dengan cara mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal yang bisa dipergunakan umat.

Demikian sekilas literasi zakat wakaf terkait wakaf uang dalam Islam. Guna memperkaya wawasan Anda tentang literasi zakat wakaf, Anda dapat menggali informasi lebih lanjut melalui media online seperti media sosial. Dengan pemahaman yang semakin mantap seputar wakaf, Anda bisa melakukan wakaf dengan lebih yakin. (*)

Tags: wakaf
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Untirta Bantu IKM di Banten

Next Post

Vaksin Sinovac 94 Persen Mampu Cegah Penularan, Efektif Atasi Varian Delta

Related Posts

Sebuah sertifikat tanah (instagram @kuabekasibarat)
Tangerang

Minim Data dan Dokumen, Ribuan Aset Wakaf di Tangsel Belum Aman Secara Hukum

by Syaiful Adha
Kamis, 23 April 2026 17:46

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pendataan dan administrasi aset wakaf di Kota Tangsel masih menjadi pekerjaan besar. Dari total sekitar 1.562 titik...

Read moreDetails

Hadiri Peresmian Masjid, Kapolres Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

Lewat Corporate Social Responsibility, Perumdam TKR Wakafkan 500 Al-Qur’an

PWI Serang Raya Terima Wakaf Al Qur’an Senilai Rp 37 Juta dari BWKU, Bakal Langsung Didistribusikan

Koperasi Syariah BMI Bangun 53 Rumah di Pandeglang

Rekonstruksi Hukum Wakaf Ahli untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Indonesia

Berdiri Tanah Wakaf, Warga Cibeber Pinta Toko Keramik Disegel

Next Post
Vaksinasi Covid-19 Hak Konstitusional Warga Negara

Vaksin Sinovac 94 Persen Mampu Cegah Penularan, Efektif Atasi Varian Delta

Jalan Desa di Kabupaten Serang Tak Lagi Gelap, 200 PJU Bakal Dipasang

Jalan Desa di Kabupaten Serang Tak Lagi Gelap, 200 PJU Bakal Dipasang

Rumahnya Terbakar, Pegawai UIN Banten Dapat Bantuan

Rumahnya Terbakar, Pegawai UIN Banten Dapat Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak