Wakaf uang dalam Islam dipandang sebagai satu dari sekian banyak sumber dana sosial potensial yang berkaitan erat dengan kesejahteraan umat, di samping infak, zakat, dan sedekah. Di Indonesia, wakaf banyak memberikan kontribusi dalam pembangunan secara menyeluruh, baik itu pembangunan sumber daya manusia ataupun pembangunan sumber daya sosial.
Wakaf Uang Secara Umum dan Dasar Hukumnya
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok, dan lembaga/badan hukum dalam bentuk tunai, termasuk dalam hal ini surat-surat berharga.
Tidak ditemukan nash Al-Quran secara khusus yang secara tegas menyebutkan dasar hukum yang melegitimasi penganjuran wakaf. Meskipun demikian, banyak ditemukan ayat Al-Quran berikut hadist-hadist yang menganjurkan muslim yang beriman untuk menyisihkan sebagian hartanya pada proyek produktif bagi masyarakat.
Beberapa nash Al-Quran yang bisa dijadikan sebagai sumber legitimasi wakaf adalah QS. Ali Imran 3:92, QS. Al-Baqarah 2:267, dan QS. Al-Hajj 22:77. Ayat-ayat tersebut menganjurkan orang-orang yang beriman untuk bersedia menyisihkan sebagian hartanya demi kepentingan umat, dan wakaf adalah salah satu alternatifnya.
Sementara hadist Rasulullah SAW yang bisa menjadi dasar hukum sebagaimana dikutip oleh HR. Muslim berbunyi, “Saat manusia wafat, maka akan terputus amal perbuatannya, terkecuali 3 hal. Yaitu sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang bermanfaat, serta anak-anak saleh.” Dari kutipan itu, para ulama menyimpulkan bahwa amal jariyah bisa berupa wakaf.
Legalitas Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam
Bagi kalangan ulama fiqih klasik, hukum melaksanakan wakaf uang menjadi perkara yang masih sering diperselisihkan. Hal ini terjadi lantaran tradisi turun temurun yang ada dalam masyarakat mengatakan bahwa menyerahkan wakaf harta hanya berkisar pada harta tetap atau penyewaan harta wakaf.
Selain itu, ada beberapa argumen lain yang menyatakan bahwa salah satu tujuan dari wakaf adalah kebermanfaatan harta bagi kemaslahatan umat secara terus menerus. Berdasarkan hal tersebut, wakaf uang dalam Islam memiliki unsur manfaat. Hanya saja, manfaat tersebut baru akan terwujud saat zat uang secara fisik lenyap.
Namun meski tidak memiliki zat secara fisik, nilai wakaf uang tetap terpelihara dan bisa mendatangkan hasil secara berkelanjutan.
Selain itu, wakaf termasuk dalam salah satu konsep fikih ijtidiyah yang lahir berkat pemahaman ulama atas nash-nash yang menjelaskan terkait pembelanjaan harta dan menjadi respon terhadap hadist.
Mengingat tidak ditemukannya nash Al-Qur’an atau hadits dan sunnah Rasulullah yang secara tegas melarang praktik wakaf uang, maka atas dasar maslahah mursalah, wakaf uang diperbolehkan selama masih mendatangkan manfaat bagi kemaslahatan umat. Atau jika ditilik berdasarkan istilah ekonomi, maka wakaf dapat meningkatkan investasi sosial dengan cara mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal yang bisa dipergunakan umat.
Demikian sekilas literasi zakat wakaf terkait wakaf uang dalam Islam. Guna memperkaya wawasan Anda tentang literasi zakat wakaf, Anda dapat menggali informasi lebih lanjut melalui media online seperti media sosial. Dengan pemahaman yang semakin mantap seputar wakaf, Anda bisa melakukan wakaf dengan lebih yakin. (*)











