SERANG-Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten melakukan penandatanganan kerja sama dalam rangka membantu dan membina 75 industri kecil dan menengah (IKM) di Provinsi Banten.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri Kepala Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso, Dekan Fakultas Teknik Asep Ridwan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Akhmadi, Dekan Fakultas Hukum Agus Prihartono, dan jajaran dari Untirta, yang berlangsung di aula Desperindag Banten, Kamis (5/8).
Babar Suharso mengatakan, dinasnya menyambut baik dan mendukung program kerja sama antara Untirta dengan Pemprov Banten yang lebih spesifik. Kerja sama ini melanjutkan MoU antara Gubernur Banten dengan Rektor Untirta.
“Kerja sama ini sangat relevan dengan target kinerja, bagaimana Pemprov Banten bisa lebih didorong dalam mengembangkan IKM yang ada di Banten untuk bisa masuk ke pasar digital dan pasar global,” katanya.
Babar mengungkapkan, selain membina untuk dapat memasuki era digital, Untirta juga membantu IKM untuk diterbitkan beberapa hak intelektualnya agar bisa menjadi produk-produk khas Banten.
“Ini menjadi tantangan untuk Untirta, bagaimana agar mampu mendongkrak IKM yang ada di Banten menuju dunia ekonomi digital dan pasar bebas. Syukur-syukur nanti ada IKM yang sanggup untuk mengekspor. Kami menantang bagaimana hal ini bisa terwujud,” ungkapnya.
Kata Babar, 75 IKM ini tersebar di Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang. TIga daerah itu terjangkau oleh dosen dan mahasiswa yang turun ke lapangan.
Dekan Fakultas Teknik Asep Ridwan menjelaskan, kegiatan penandatanganan kerja sama antara Untirta dan Disperindag Banten merupakan salah satu dari program matching fund antara Untirta dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
“Untirta ini memiliki enam program yang didanai Kemendikbud Ristek, salah satunya yang saat ini langsung real yaitu perjanjian kerja sama dengan Disperindag Banten, terkait reka cipta, perlindungan, hak kekayaan intelektual untuk 75 IKM di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Menurutnya, IKM di Banten cukup banyak tetapi mereka tidak terpikirkan atau belum terpikirkan untuk mendaftarkan hak ciptanya, seperti merek dagang dan logo.
Kata Asep, 75 IKM yang sekarang sebagai model ini akan dibina oleh 75 mahasiswa dan 75 dosen sebagai pembimbing dari berbagai fakultas, terutama Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, dan Fakultas Teknik dengan rentang waktu Agustus sampai Desember 2021.
“Kita turunkan mahasiswa dan dosen. Mereka akan membantu mulai dari mendata IKM, kemudian mendaftarkan sampai goal-nya nanti 75 IKM ini mendapatkan hak cipta dari Kemenkumham. Selain hak cipta, mereka juga membantu bagaimana produk IKM yang kesulitan dalam pemasaran, terutama di musim pandemi ini. Mungkin pemasaran di era digital menggunakan marketplace atau platform digital lainnya,” kata Asep. (eko/bie)











