Menurut Uday, siapa pun pemimpin Banten dapat melakukan pembangunan, tapi tidak semua pemimpin memiliki konsep yang utuh mengelola dan memelihara hasil pembangunannya.
“Masa iya semuanya dibebankan pada gubernur berikutnya, mulai dari melunasi utang SMI hingga merawat stadion megah tanpa ada manajemen yang jelas,” tegasnya.
Dia berharap pembangunan Stadion Banten menjadi pembelajaran bagi para pemangku kepentingan di Banten. Bukan tidak boleh membangun proyek mercusuar, hanya saja utamakan dulu kebutuhan rakyat.
“Memang bisa pemprov bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pemeliharaan stadion, tapi siapa yang menjamin stadion itu tidak salah kelola yang akhirnya mangkrak,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Banten Andra Soni membenarkan bila Pemprov mengusulkan sisa kebutuhan anggaran pembangunan Stadion Banten pada APBD 2022.
“Lantaran tahun 2021 pemprov batal pinjam tahap II ke SMI, pembangunan stadion dilanjutkan hingga tahun depan,” katanya.
Ia melanjutkan, Pemprov dan DPRD Banten telah sepakat melakukan perpanjangan MoU kegiatan tahun jamak untuk penganggaran pembangunan stadion.
“Sebelum kami setuju perpanjangan MoU, kami terlebih dahulu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri-red),” jelas Andra.










