SERANG-Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten untuk pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Serang kembali mengungkap fakta baru.
Selain pemberian hibah yang dianggap menyalahi aturan dan dipaksakan karena pengajuan proposal terlambat, pencairan dana hibah itu juga dipermasalahkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dokumen yang dimaksud adalah hasil verifikasi dokumen usulan.
Meski demikian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten selaku bendahara umum daerah tetap mencairkan anggarannya. “Betul (dokumen verifikasi usulan sebagai syarat pencairan-red),” ujar Plt Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten periode 17 Januari 2020 – 13 Mei 2020 Ade Ariyanto di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (11/10).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten itu dihadirkan sebagai saksi untuk kelima terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Diakui Ade, berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah pemberian hibah untuk ponpes harus melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen yang tidak lengkap seharusnya dapat ditolak oleh BPKAD Provinsi Banten pencairannya atau dikembalikan kepada pemohon hibah. “Siap (membenarkan BPKAD bisa menolak atau mengembalikan dokumen usulan pencarian-red),” ujar Ade menjawab pertanyaan Irvan Santoso.
Ade menduga pencairan tersebut tidak bermasalah. Apalagi BPKAD Provinsi Banten telah mencairkan dana hibah yang diusulkan oleh Irvan Santoso saat menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Banten. “Waktu itu saya berpikir dengan penetapan SK Gubernur (tentang hibah ponpes-red) terhadap 3.926 (ponpes penerima hibah-red) dan waktu itu Pak Irvan bisa proses 146 (ponpes-red) bisa lanjut (cair-red) seperti Pak Irvan,” ungkap Ade yang dihadirkan sebagai saksi untuk alokasi hibah 2020 ini.
Jawaban Ade langsung ditanggapi oleh Irvan. Menurut dia, proses pencairan oleh BPKAD seharusnya tidak dilakukan. “Tidak bisa, saat pencairan BPKAD boleh mencairkan manakala syarat sudah lengkap,” ujar Irvan yang menjalani persidangan secara virtual di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Irvan dalam sidang itu beberapa kali menegaskan bahwa seluruh persyaratan harus lengkap agar bisa dicairkan BPKAD Provinsi Banten. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten, Irvan mengaku tidak melihat lembar verifikasi dokumen anggaran. “Saat saya mengajukan usulan pencairan waktu itu tidak melampirkan dokumen hasil verifikasi anggaran, tapi bisa cair (anggaran hibah-red),” kata Irvan.











