PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.559 pondok pesantren atau ponpes di Pandeglang tercatat belum melengkapi izin bangunan.
Kondisi ini menjadi kendala utama verifikasi data setelah aturan baru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diberlakukan.
Kasi Pondok Pesantren Kemenag Pandeglang, Mucholid, mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun ponpes yang mengisi data izin bangunan pada aplikasi resmi Kemenag.
Menurutnya, banyak pengelola pesantren belum memahami mekanisme perizinan terbaru.
“Di aplikasi itu belum pada ngisi karena datanya belum dilengkapin. Untuk bangunan, banyak yang belum membuat izin,” kata Mucholid, Rabu 26 November 2025.
Mucholid menjelaskan mayoritas ponpes di Pandeglang merupakan pesantren salafiyah yang membangun sarana secara mandiri tanpa proses perizinan resmi. Hal itu membuat pendataan menjadi lebih rumit karena membutuhkan edukasi teknis terkait syarat izin, termasuk titik koordinat dan verifikasi lapangan.
Situasi makin menantang setelah pemerintah pusat menerapkan moratorium izin operasional ponpes. Kini daerah diminta fokus mempercepat pemutakhiran data bangunan.
“Ada surat dari pusat untuk moratorium izin operasional. Kayaknya mau fokus ke pendataan bangunan yang sekarang,” ujarnya.
Ia menyebut ketidaklengkapan data berpotensi menghambat upaya penertiban dan penjaminan keamanan bangunan pesantren, terlebih isu tersebut tengah menjadi perhatian nasional.
Kemenag Pandeglang, kata Mucholid, telah mengimbau seluruh pimpinan pesantren untuk segera melakukan pemenuhan data. Namun pendampingan teknis tetap dibutuhkan agar proses perizinan dapat dipahami dengan baik.
Di sisi lain, verifikasi lapangan baru bisa dilakukan pada awal tahun mendatang. Agenda akhir tahun membuat tim belum dapat turun ke lokasi dalam waktu dekat.
“Pendataan nggak bisa cepat. Satu lokasi pesantren bisa lebih dari satu hari, karena harus memastikan titik koordinat dan mencocokkan data di lapangan,” pungkasnya.
Editor Daru











