SERANG-Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang tahun 2019 diduga diselewengkan. Dugaan tersebut tengah diselidiki oleh penyelidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, penyalahgunaan APBDes Cidahu tersebut awalnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Banten pada 2020 lalu. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Serang. “Penanganan perkara awalnya di Polda, kemudian dilimpahkan ke Polres Serang,” ujar sumber Radar Banten di lingkungan Polres Serang, Minggu (24/10).
Sejumlah pihak oleh penyelidik telah dimintai keterangan. Hasilnya, penyelidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan menjadi penyidikan. “Waktunya saya tidak ingat kapan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dia tidak menepis dugaan penyelewengan APBDes itu terkait pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, proyek betonisasi jalan desa dan paving block jalan desa. “Tapi bukan fiktif, cuma volume yang tidak sesuai (temuan-red),” ujarnya.
Untuk mencari alat bukti, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari aparatur Desa Cidahu dan pejabat Pemkab Serang. “Saksi sudah banyak, dari pejabat Pemkab Serang ada. (Saksi yang diperiksa-red) Tentunya yang diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut,” katanya.
Diakuinya, penyidik telah mengantongi calon tersangka pada perkara tersebut. “Auditnya belum, kalau calon sudah ada (tersangka-red),” ucapnya.
Sementara Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Djumhaedi menjelaskan, saat ini penyidik sedang menunggu kesiapan dari ahli teknik sipil untuk memeriksa kondisi fisik proyek jalan. “Kita telah mengirimkan surat kepada ahli teknik sipil untuk menghitung kegiatan pembangunan fisik di Desa Cidahu serta menghitung potensi kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan tersebut (APBDes-red),” kata Dedi.
Terkait penetapan tersangka, Dedi mengatakan, penyidik masih harus menunggu hasil pemeriksaan teknik sipil dan perhitungan kerugian negara. “Baru setelah itu, bila semua berkas sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tutur Dedi (fam/nda)