SERANG-Sebuah tempat hiburan malam berkedok kafe di Jalan Raya Petir-Serang, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (24/10) malam, disegel petugas. Penyegelan dilakukan lantaran izin usaha tidak sesuai peruntukkan.
Penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Serang bersama Muspika Kecamatan Cipocokjaya. Awalnya, petugas mendapat informasi terkait aktivitas kafe tersebut yang diduga melanggar jam operasional. Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan 16 botol minuman keras (miras) dan dua dua orang pemandu lagu (PL).
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengaku telah mengecek sejumlah dokumen kelengkapan izin usaha. “Ternyata izin mereka itu sudah kedaluwarsa, terus izinnya tidak sesuai dengan peruntukkan,” kata Kusna kepada wartawan, kemarin (24/10).
Kafe tersebut juga telah melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yakni batas jam operasinoal hingga pukul 00.00 WIB.
“Untuk penyegelan sampai waktu yang tidak dapat ditentukan,” katanya.
Kusna mengakui ada dua orang yang ditemukan di lokasi mengaku dipekerjakan sebagai PL.
Tapi dengan adanya miras dan pekerja itu semakin jelas pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kusna.
Kusna menegaskan ancaman pidan terhadap pihaknya yang membuka segel kafe secara paksa. “Karena perusakan segel itu sudah masuk ke ranahnya polisi. Kalau sampai membuka segel, polisi yang akan melakukan penindakan,” jelasnya.
Sementara Camat Cipocok Jaya Tb Yassin mengungkapkan, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah banyak menerima laporan dan keluhan warga terkait kafe tersebut. “Dikhawatirkan (operasional kafe-red) menjadi penyakit masyarakat (pekat-red),” terangnya.
Dikatakan Yasin, pengelola kafe tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. “Selain izin yang dilanggar, yang seharusnya resto, malah menyediakan miras,” katanya. (fdr/nda)











