• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kades Terpilih Dilarang Rombak Perangkat Desa

Redaksi by Redaksi
Senin, 25 Oktober 2021 14:42
in Berita Utama, Pemerintahan
0
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Sebut Pilkades Tahun Ini Paling Menguras Tenaga
0
SHARES
332
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang kepala desa (kades) terpilih melakukan perombakan perangkat desa (perades) di wilayahnya. Karena, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, perades telah mendapatkan SK (surat keputusan) dari Bupati Pandeglang. Jadi, kades terpilih tidak bisa seenaknya mengangkat dan memberhentikan perades yang telah ada sekarang. Jika mereka melakukan perombakan, maka akan bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Tidak hanya itu, kades terpilih juga akan melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 141/426u/SJ yang isinya mengingatkan dan melarang kades terpilih melakukan tindakan memberhentikan Perangkat Desa. Serta Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 141/1331-DPMPD/tahun 2021.

“Jadi enggak boleh merombak tanpa alasan yang jelas dan harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Doni Hermawan kepada wartawan, kemarin. 

Page 1 of 2
12Next
Tags: Pemkab PandeglangPilkades Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Walikota Serang: Kerja Sama Sampah Berlanjut

Next Post

APBDes Cidahu Diduga Diselewengkan

Next Post
Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Karangantu Dilimpahkan ke Kejari Serang

APBDes Cidahu Diduga Diselewengkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

New York Steak Aston Serang

Rekomendasi Steak Rp98 Ribu dan Lapis Legit Premium di Kota Serang

by Yusuf Permana
Sabtu, 12 September 2026 00:24
0

RADARBANTEN.CO.ID - Kalau selama ini di benakmu makan steak itu mahal, stop! Itu keliru. Karena sekarang kamu bisa menikmati makan...

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.