PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang kepala desa (kades) terpilih melakukan perombakan perangkat desa (perades) di wilayahnya. Karena, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, perades telah mendapatkan SK (surat keputusan) dari Bupati Pandeglang. Jadi, kades terpilih tidak bisa seenaknya mengangkat dan memberhentikan perades yang telah ada sekarang. Jika mereka melakukan perombakan, maka akan bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Tidak hanya itu, kades terpilih juga akan melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 141/426u/SJ yang isinya mengingatkan dan melarang kades terpilih melakukan tindakan memberhentikan Perangkat Desa. Serta Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 141/1331-DPMPD/tahun 2021.
“Jadi enggak boleh merombak tanpa alasan yang jelas dan harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Doni Hermawan kepada wartawan, kemarin.