Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Adapun, kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal undangan 50 persen dari kapasitas ruangan.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso menambahkan, operasional bioskop sudah diatur seperti aturan sebelumnya. “Kapasitas sampai 70 persen, dengan masuk pukul 20.55,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/11).
Tempat hiburan lain, tempat bermain anak, dan tempat bermain di dalam pusat perbelanjaan juga boleh buka. Namun, anak yang bermain harus didampingi orangtuanya. “Untuk tempat hiburan khusus karoke, spa, dan rumah pijat belum diperbolehkan (operasional-red),” ungkapnya.
Kategori level 2 penerapan PPKM untuk Tangsel, karena kasus Covid-19 masih bertambah meski relatif kecil. Dinas Kesehatan Tangsel melaporkan, ada tiga kasus baru pada Senin (1/11). Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tangsel sampai Senin (1/11) sore berjumlah 31.126 kasus.











