• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pejabat Dinkes Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Rabu, 3 November 2021 15:20
in Berita Utama, Hukum
Pejabat Dinkes Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Tim JPU Kejati Banten (kiri) saat membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/11) malam

Pertimbangan tuntutan JPU terhadap Wahyudin hampir sama Lia. Hanya saja, dalam pertimbangan yang memberatkan Wahyudin telah menikmati Rp200 juta dari hasil korupsi tersebut. “Terdakwa menikmati hasil korupsi Rp200 juta,” ujar Herlambang.

Dari kedua terdakwa tersebut, tuntutan lebih tinggi diberikan kepada pelaksana pekerjaan Agus Suryadinata. Agus dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp1,380 miliar subsider empat tahun penjara.

RelatedPosts

Pelantikan pengurus gerindra banten

Dasco Minta Gerindra Banten Panaskan Mesin Politik, Caleg Internal Disiapkan Turun 2027

Minggu, 1 November 2026 17:25
Risiko Cicilan Kopdes Merah Putih

Pengamat Soroti Risiko Cicilan Kopdes Merah Putih, Keuntungan Usaha Belum Terjamin

Minggu, 1 November 2026 15:49
Dana Desa untuk Cicilan Kopdes

Pembangunan Desa Berpotensi Terhambat, AKSI Banten Minta Dana Desa Dipulihkan

Minggu, 1 November 2026 14:15
Dana Desa untuk Cicilan Kopdes

Dana Desa Dipakai Bayar Cicilan Kopdes, Kades di Banten Khawatir Pembangunan Terhambat

Minggu, 1 November 2026 14:00

Dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan Agus tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai hal-hal yang memberatkan. “Terdakwa memperoleh uang hasil korupsi Rp1,480 miliar, terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya,” kata Herlambang.

Sementara hal-hal yang meringankan, Agus bersikap sopan selama di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Memiliki tanggungan keluarga, terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi Rp100 juta,” kata Herlambang.

Perbuatan ketiga terdakwa, menurut JPU telah memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Page 2 of 5
Prev123...5Next
Tags: Korupsi Masker
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kabupaten Tangerang Turun ke Level 1, Tangsel Tetap Level 2

Next Post

Gelar Maulid Nabi, Syafrudin-Subadri Ajak Pegawai Teladani Nabi Muhammad 

Next Post
Gelar Maulid Nabi, Syafrudin-Subadri Ajak Pegawai Teladani Nabi Muhammad 

Gelar Maulid Nabi, Syafrudin-Subadri Ajak Pegawai Teladani Nabi Muhammad 

DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Operasi Patuh Maung 2026

Hari Ketujuh Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Sasar Pasar Lama dan Rutan Serang

Minggu, 1 November 2026 12:05
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Perkuat Sinergi dengan Forkopimda Hadapi Gempuran Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:06
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:36
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 1 November 2026 18:08
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kursi legislatif DPRD Kabupaten Serang saat ini banyak diisi oleh wajah-wajah baru. Salah satunya ialah Ari Muhtadi, Legislator muda...

JAMKUSTIK

JAMKUSTIK Untirta Jadi Wadah Kembangkan Bakat Musik, Hadirkan 18 Band

by Haidaroh
Minggu, 1 November 2026 18:04
0

SERANG – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Klasik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) baru saja menggelar acara yang bertajuk JAMKUSTIK atau...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.