Pertimbangan tuntutan JPU terhadap Wahyudin hampir sama Lia. Hanya saja, dalam pertimbangan yang memberatkan Wahyudin telah menikmati Rp200 juta dari hasil korupsi tersebut. “Terdakwa menikmati hasil korupsi Rp200 juta,” ujar Herlambang.
Dari kedua terdakwa tersebut, tuntutan lebih tinggi diberikan kepada pelaksana pekerjaan Agus Suryadinata. Agus dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp1,380 miliar subsider empat tahun penjara.
Dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan Agus tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai hal-hal yang memberatkan. “Terdakwa memperoleh uang hasil korupsi Rp1,480 miliar, terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya,” kata Herlambang.
Sementara hal-hal yang meringankan, Agus bersikap sopan selama di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Memiliki tanggungan keluarga, terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi Rp100 juta,” kata Herlambang.
Perbuatan ketiga terdakwa, menurut JPU telah memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












