Dijelaskan Agung, penyelenggaraan perparkiran diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012. Sedangkan petunjuk pelaksanaannya mengacu pada Perwal Nomor 11 Tahun 2018. “Kalau juklaknya (petunjuk pelaksanaan-red) ada di Perwal 11,” kata Agung.
Agung mengatakan, ada beberapa tahapan dalam pengelolaan parkir berdasarkan regulasi. Dalam mekanisme lelang BMD, pengusaha harus memiliki izin badan usaha perparkiran. Kemudian mendaftar ke tim pelelangan BMD. Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, pengusaha membuat perjanjian lelang dengan Dishub Kota Cilegon. “Dishub tidak mengeluarkan izin, yang mengeluarkan ijin itu dari PTSP (pelayanan terpadu satu pintu-red). Kalau sudah keluar ijinnya nanti bukan retribusi lagi tapi pajak,” kata Agung.
Dijelaskan Agung, setelah pemenang lelang ditetapkan, ia tidak memerlukan SPTP untuk mengelola perparkiran. Ijin pengelolaan parkir yang dikeluarkan PTSP sudah cukup. “Bukan SPTP lagi, izin itu legalitasnya plus perjanjian yang dibuat dan dilakukan dalam jangka tertentu,” ujar Agung.
Dikatakan Agung, Dishub Kota Cilegon juga dapat mengelola perparkiran secara langsung tanpa melibatkan pihak swasta. Nantinya pemasukan ke kas daerah bukan lagi sebagai pajak melainkan retribusi. “Dishub bisa mengelola secara langsung, pendapatannya masuk retribusi,” kata Agung.
Menanggapi keterangan Agung, Uteng mengaku pengelolaan perparkiran melalui SPTP bukan melalui izin pengelolaan perparkiran sudah biasa dilakukan dan berlangsung lama. Penerapan izin pengelolaan perparkiran kata dia sulit diterapkan dengan pihak swasta. “Kalau untuk lelang parkir itu sulit enggak ada yang mau. Selama ini tidak menggunakan proses lelang kenapa masa jabatan saya menggunakan lelang,” tutur Uteng.












