Sebelumnya Uteng didakwa menerima suap Rp530 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa (HAP) Hartanto dan Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) Mohammad Faoji Sutanto pada 2020. Uang tersebut Uteng terima setelah Uteng menjanjikan pengelolaan parkir Pasar Kranggot.
Sebelum menerima suap, Uteng pada awal 2020 yang ketiga itu baru menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Cilegon menyuruh empat anak buahnya untuk mencari pengusaha yang mau mengelola perparkiran di Kota Cilegon.
Keempat anak buah Utang itu; Fitriadi Ahmad alias Anggi, Merizal, Sapri dan Jhonizar. Bagi pengusaha yang berminat, keempatnya menyampaikan agar memenuhi syarat berupa pemberian sejumlah uang. “Dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa (Uteng-red),” ujar Febrian JPU Kejari Cilegon, di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi beberapa waktu yang lalu.
Pada Juni 2020, Uteng mendapat informasi bahwa Hartanto komisaris PT HAP berniat mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot. Ia dan Hartanto kemudian melakukan pertemuan di Rumah Makan Sop Ikan di Alun-alun, Kota Serang. “Terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Hartanto selaku Komisaris PT HAP. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Rika Arsianti selaku istri Hartanto,” kata Febrian.
Dalam pertemuan itu, Uteng meminta kepada Hartanto untuk menyediakan uang Rp250 juta sebagai syarat mengelola parkir Pasar Kranggot. Jika permintaan uang tersebut disanggupi maka ia menjanjikan akan memberikan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP). “Namun Haryanto menyampaikan jika dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta. Sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya. Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir,” kata Febrian.












