SERANG – Manajemen Persatuan Sepak bola Indonesia Kabupaten Serang (Perserang Serang) menerima keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas kasus percobaan pengaturan skor atau match fixing. Manajer Perserang Babay Karnawi, bahkan mengapresiasi Komdis PSSI karena bisa mengungkap kasus yang merugikan pihaknya itu dengan cepat.
Hasil investigasi Komdis PSSI atas pengaduan Perserang telah menyatakan, lima mantan pemain Perserang mendapat hukuman berbeda. Eka Dwi Susanto mendapat sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda Rp30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Keputusan Komdis PSSI ini berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo Pasal 8 jo Pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Kemudian, Fandy Edy dapat sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda Rp20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo Pasal 8 jo Pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda Rp10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo Pasal 8 jo Pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda Rp15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo Pasal 8 jo Pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.











