SERANG – Pemkab Serang memastikan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) akan terus berjalan. Pemkab juga akan menindak pengusaha THM secara hukum.
Kemarin (15/11), Pemkab Serang menurunkan alat berat ke lokasi THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu. Pemkab berencana akan membongkar bangunan sebelas THM yang sudah melanggar.
Pemkab Serang sudah melarang THM beroperasi di wilayahnya. Karena, sudah menimbulkan penyakit masyarakat dan jadi peredaran minuman keras serta indikasi prostitusi.
Upaya penertiban THM itu sudah dilakukan beberapa kali. Dari mulai razia, peringatan-peringatan, penyegelan, hingga upaya pemanggilan kepada pengusaha THM.