Meski demikian, Nanang memastikan proses pembongkaran akan terus dilanjutkan. Karena, sudah menjadi atensi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Perintah Ibu Bupati sudah jelas, harus dibongkar,” katanya.
Jika setelah diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri mereka masih membandel, Nanang menegaskan akan melakukan pembongkaran paksa. “Kalau masih bandel saja kita bongkar lagi, kita tindak secara hukum,” tegasnya.
Dikatakan Nanang, beberapa THM memang ada yang melayangkan gugatan ke pengadilan. Pihaknya meminta selama proses gugatan tidak ada yang beroperasi. “Tidak boleh ada yang beroperasi, karena ini sudah melanggar,” ucapnya.
Sementara itu, Pengacara THM, Robi Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan gugatan kepada pengadilan atas penutupan THM. Karena itu, ia meminta petugas tidak mengambil langkah pembongkaran sebelum proses hukum inkrah.
Ia mengklaim penyegelan THM tidak berlandas hukum. “Kami juga tidak ada praktik prostitusi, minuman keras juga tidak melebihi ambang batas sesuai dengan undang-undang,” bantahnya. (jek/air)











