“Kami akan tetap berjuang menyelesaikan hak kami dari hasil konsinyasi lahan ini. Kita masih harus menyelesaikan kasus gugatan yang kami ajukan, atas persoalan tiga pihak ahli waris ini. Semoga dengan membuka akses jalan masyarakat, bisa berkah dan persoalan ahli waris kami bisa terselesaikan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Decky Priambodo menjelaskan proses konsinyasi diawali dari tahun 2020. Ada persoalan hukum yang cukup kompleks dan banyak pihak yang terlibat.
“PUPR merasa tidak bisa menyelesaikan sendiri, dengan itu konsinyasi menjadi pilihan yang tepat dan legal. Keputusan ini, pak Anwar yang juga bisa dibilang sebagai korban sengketa bisa memproses haknya dengan aman,” jelas Decky.
Usai pembongkaran, kata Decky, pihaknya menargetkan penggunaan jalan tersebut dengan maksimal pada dua pekan mendatang.
“Karena ada rumah di tengah jalan ini, hanya ada dua jalur. Setelah sudah dilakukan pembongkaran dan dirapihkan semuanya, insya Allah bisa normal dengan empat jalur. Di sisi lain, PUPR juga akan melakukan penanganan simpang rel kereta supaya bisa jadi empat lajur, rencananya diawal tahun depan,” tutup Decky. (lla/don)











