Pasca kejadian tersebut, ibu korban telah membuat laporan ke Polres Serang. Pelaporan tersebut dibuat karena ibu korban ingin pelaku diproses hukum. Menurut ibu korban, penganiayaan yang dilakukan pelaku sudah sering terjadi.
“Ibu korban ini mengaku kalau suaminya juga pernah menenggelamkan kepala anaknya kedalam ember yang berisi air. Pelaku ini sudah sering menganiaya korban,” ungkap Dedi.
Dedi menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia disangka
dengan Pasal 44 (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 (1) (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tutur Dedi. (Fahmi Sa’i)











