“Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menjadi inisiatif strategis dari Pemerintah untuk mengoptimalkan peranan ponpes di Indonesia dalam memberdayakan ekonomi dan keuangan masyarakat, termasuk inklusi keuangan,” jelas Wakil Presiden.
Pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan di lingkungan ponpes telah intensif dikoordinasikan oleh Sekretariat DNKI melalui implementasi berbagai program dengan sinergi yang koordinatif bersama berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga korporasi. Kerja sama secara masif tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.
“UMKM binaan ponpes, serta UMKM sekitar ponpes dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM halal di Indonesia, dengan pengintegrasian secara inklusif melalui sektor keuangan digital yang adaptif, seperti dalam menghadapi pandemi Covid-19,” tambah Menko Airlangga.
Integrasi sektor sektor riil dengan keuangan memerlukan edukasi dan literasi secara masif dari berbagai pihak. Tujuannya untuk mendukung keberlangsungan usaha dari UMKM halal, termasuk bagi yang ada di lingkungan ponpes.











