Dalam perjalanannya sejak tahun 1999, pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilakukan Pemerintah antara lain melalui Imbal Jasa Penjaminan, subsidi bunga, dan berbagai kegiatan jaminan lembaga keuangan mikro, serta jaminan melalui asuransi.
Pemerintah juga terus mendorong pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Melalui skema subsidi bunga, suku bunga KUR dapat diturunkan hingga mencapai titik terendah yaitu 6 persen efektif per tahun.
Bahkan di masa pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga 6% pada tahun 2020 sehingga suku bunga KUR menjadi 0% serta tambahan subsidi sebesar 3% pada 2021 sehingga suku bunga KUR menjadi hanya 3% sampai dengan akhir 2021. Kelanjutan subsidi bunga ini sedang dalam pembahasan untuk kembali diterapkan pada tahun 2022.
“Terkendalinya kasus pandemi Covid-19 yang secara konsisten mendorong peningkatan mobilitas masyarakat, tentunya akan memicu peningkatan aktivitas bisnis UMKM. Menggeliatnya UMKM menjadi salah satu faktor kunci untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan opening speech secara virtual pada acara Kajian Buku Pembiayaan UMKM di Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/12).











