Terpisah, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, proses penilaian ini dilakukan sejak bulan Oktober 2021 yang melibatkan 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
“Penilaian yang dilakukan meliputi beberapa aspek, diantaranya seperti dukungan kebijakan Pemprov terhadap pembangunan infrastruktur yang dibuktikan dengan pengalokasian anggaran, lalu inovasi daerah yang meliputi ketersediaan informasi publik, kecepatan respon Pemerintah dalam menindaklanjuti keluhan dari masyarakat serta penilaian terhadap kondisi jalan provinsi” jelasnya.
Diakui Arlan, untuk menjaga infrastruktur yang telah dibangun itu tetap dalam kondisi baik, pihaknya menerjunkan sebanyak 126 penilik ke lapangan. Mereka semua mempunyai tugas melakukan pengontrolan jalan kewenangan Provinsi.(*)
“











