Senada, Ketua Umum DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Rizki Ali Rohman juga menilai langkah Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan buruh ke Polda Banten tidak bijak. Menurutnya, aksi buruh hingga menduduki ruang kerja gubernur, merupakan wujud kekecewaan terhadap Gubernur Banten yang telah menetapkan UMK 2022 jauh dari aspirasi buruh.
“Sikap Gubernur Banten terlalu berlebihan dalam merespon buruh, harusnya gubernur bisa bijaksana menyikapinya, bagaimana pun aksi buruh wujud dari kekecewaan terhadap pemerintah,” katanya.
Sebagai kepala daerah, kata Rizki, seharusnya Gubernur Banten mengajak serikat buruh berdialog agar setiap aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik, bukan malah justru melaporkan.
“Gubernur Banten harusnya mempertimbangkan kembali sebelum melakukan pelaporan terhadap buruh. Harusnya diajak duduk bersama, berdialog, agar sama-sama menemukan solusi,” tegasnya.
Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) langsung melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah aktivis buruh yang dilaporkan Gubernur Banten ke Polda Banten.
Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten, Ahmad Supriadi mengatakan, sedikitnya ada lima aktivis buruh yang dipanggil pihak kepolisian.
“Iya sudah dipanggil, saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Padahal apa yang dilakukan buruh itu spontan, tidak ada maksud menghina atau melecehkan Gubernur,” kata Supriadi kepada wartawan.
Semua buruh yang diperiksa polisi, lanjut Supriadi, semuanya telah didampingi oleh kuasa hukum. (fam-den/air)











