Puncak kekesalan buruh, lanjut Misbah, disebabkan pernyataan Gubernur yang meminta perusahaan mengganti karyawan yang menolak UMK yang telah ditetapkannya.
“Pernyataan itu yang memancing kekesalan buruh, mestinya Gubernur meminta maaf kepada buruh bukan malah mempolisikan buruh,” tegasnya.
Senada, Ketua DPC GMNI Serang, Latief Rohmatul Latif menyayangkan langkah gubernur yang mempolisikan aktivis buruh. Menurutnya, unjuk rasa buruh merupakan bentuk menyampaikan aspirasi demi kenaikan upah yang layak, karena sesungguhnya kehidupan yang layak dan sejahtera adah hak pekerja/buruh yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, akan tetapi tidak kunjung membuka ruang dialog oleh Gubernur.
“Aksi buruh di Hari Ibu yang menerobos ruang kerja Gubernur merupakan puncak gunung es, lantaran aspirasi buruh diabaikan Gubernur tanpa ada ruang dialog,” katanya.
Menurut Latif, sebaga kepala daerah mestinya Gubernur Banten lebih bijak dalam menyikapi unjuk rasa buruh.
“Kepala daerah memerlukan gaya komunikasi yang bisa menyejukkan kondisi yang sedang panas, bukan malah membuat semakin panas. Kami mengecam laporan Gubernur ke polisi,” tegasnya.











