Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
SERANG-Penyidikan perkara dugaan korupsi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon tahun 2016 senilai Rp4,4 miliar rampung. Berkas perkara tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BKI Cilegon berinisial JRA (51) telah dilimpahkan ke Kejati Banten.
“Untuk penyidikan tersangka JRA mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon sudah selesai. Perkaranya sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) kepada Kejati Banten,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan, Rabu (29/12).
Kata Wiwin, penyidik membuat perkara itu terpisah menjadi dua berkas. Yakni, berkas tersangka JRA dan Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) berinisial MW (40). “LP-nya satu (laporan polisi-red) berkasnya displit karena kita terbentur dengan masa penahanan (penahanan JRA-red),” ujar Wiwin.
MW ditangkap polisi pada Jumat (10/12) lalu. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). “Ditangkap di daerah Cibinong, Bogor. MW ini merupakan DPO (daftar pencarian orang atau buronan-red) kita. Untuk penyidikannya baru kita mulai,” kata Wiwin.
Sementara JRA lebih dahulu diamankan polisi. JRA ditangkap di daerah Jakarta pada Oktober 2021. “Sebelumnya JRA sudah kami amankan, dia (JRA-red) juga tidak kooperatif,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang tersebut.