Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, dugaan korupsi itu bermula dari proyek pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di daerah Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada 2016 lalu. Namun, kerja sama perusahaan BUMN tersebut dengan MW selaku Direktur PT ICE tidak terlaksana. “Tersangka MW ini bekerjasama dengan JRA mantan Kepala Cabang BKI Cilegon melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fiktif untuk pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di daerah Sukabumi,” ungkap Shinto.
Uang hasil korupsi tersebut, sambung Shinto, oleh JRA digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari hiburan karaoke, belanja barang elektronik, dan tiket pesawat.
“Bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Sementara MW menggunakan uang korupsi itu untuk mengerjakan proyek di luar kontrak dengan PT BKI Cilegon. “Uang hasil korupsi PT BKI digunakan untuk modal usaha bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.
Kata Shinto, dari hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW diketahui juga dilaporkan atas kasus penggelapan senilai Rp4 miliar lebih.
“Hasil Koordinasi dengan Polda Metro Jaya ternyata MW terlibat dalam kasus penipuan penggelapan nilainya sekitar Rp4 miliar. Modus tersangka MW ini dengan menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif, tapi uang itu sudah diterima (MW-red). Kasus di Polda Metro Jaya itu uang pribadi bukan uang negara seperti di PT BKI Cilegon,” tutur Shinto. (fam/nda)