SERANG-Mantan Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Abudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (29/12). Abudin didakwa melakukan korupsi dana pembangunan Kantor Desa Kramatjati sebesar Rp199 juta.
Abudin didakwa secara sengaja membangun kantor desa tidak sesuai proposal. Awalnya, kantor desa itu akan dibangun di Kampung Kramat Tengah, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan. Namun, dipindahkan oleh Abudin ke Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan. “(pembangunan-red) Tanpa izin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau legalitas,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Fattah Ambiya Fajrianto.
Pembangunan yang menggunakan dana dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2019 itu dilakukan tanpa izin pemilik tanah.
“BKK adalah bantuan keuangan kepada pemerintah desa, untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan, sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Kata JPU, pencairan anggaran BKK sebesar Rp30 juta juga tidak sesuai dengan mekanisme. “Kemudian uang tersebut diberikan kepada saksi Khusni, bukan untuk kegiatan pembangunan kantor Desa, yang merugikan keuangan negara,” kata JPU.
Akibatnya, gedung Kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
“Laporan hasil audit dalam Rangka perhitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Kramatjati, telah merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar sebesar Rp199.726.000, dikarenakan tidak dapat dimanfaatkan,” ungkap JPU.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Deni Ismail bakal mengajukan eksepsi atau keberatan. “Eksepsi ketua,” kata Deni. (rbnn/nda)